Polsek Tambusai Utara Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jajaran Opsnal Polsek Tambusai Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Tambusai Utara Akp Nurman,SH,MH berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor pada hari Minggu 12/01/2020,kejadian ini diketahui Polsek Tambusai Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / I / 2020 / Riau / Res Rohul / Sek. Tbs Utara, tanggal 14 Januari 2020.

Kapolsek Tambusai Utara Akp Nurman,SH,MH  mengatakan,” Kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu 28 Desember 2019 sekitar Pukul 23.00 Wib. Pelaku Alp Pasaribu menumpang  dengan pelapor sampai kerumah pelapor dan meminta bekerja dengan pelapor Kemudian Maskur meberikan pekerjaan di RAM Abdi Karya Desa Simpang Harapan.

Tanpa tidak ada keraguan Sabtu  4 Januari 2020 sekitar Pukul 16.00 Wib pelaku Alp Pasaribu disuruh membeli oli untuk mesin babat dengan menggunakan sepeda motor jenis CRF BM 3033 UX Warna Merah Putih tahun pembuatan 2018 dengan No. Rangka MH1KD1116JKOO9070 Serta No. Mesin KD11E-1008772 ke warung yang berada di Simpang Harapan tak jauh dari rumah kediamannya” Namun pelaku Alp Pasaribu putar arah menuju kearah Pasir Pangaraian. Setelah  1 jam 30 menit, Maskur merasa curiga, karena pelaku Alp Pasaribu belum juga kembali untuk membawa Oli tersebut.

Selanjutnya Maskur melakukan pengejaran kearah Ujung Batu,  namun terlapor tidak dijumpai,” Papar Kapolsek Tambusai Utara.

Lanjut Nurman,pihak Maskur berusaha melakukan pencarian. Minggu 12 Januari 2020 saat M Harisonang pulang dari mengantar TBS Ke PMKS Jabal Perkasa Kecamatan Tambusai tiba tiba melihat pelaku Alp Pasaribu dan mengamankannya untuk dibawa pulang ke Desa Simpang Harapan,”dan diserahkan ke bhabinkamtibmas” Tuturnya.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman,SH,MH. Lalu mendatangi rumah pelapor, mengamankan pelaku Alp Pasaribu untuk dibawa ke Polsek Tambusai Utara.

Atas kejadian tersebut Maskur merasa dirugikan sebesar kurang lebih Rp. (25.000.000,) Rupiah ,Pelapor Maskur tinggal di RT 002 RW 001 Desa Simpang Harapan  Kec. Tambusai Utara Kabupaten  Rohul.

Sementara  terduga Pelaku bernama Pasaribu yang juga pria pengangguran tinggal di desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, sedangkan, Saksinya Dedi Miswan  M Harisonang,” Ungkap Kapolsek. (h.nst)

banner 336x280