Kementrian Keuangan Terbitkan Aturan Baru Penyaluran Dana Desa

Umum13796 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kementerian Keuangan resmi mengubah besaran penyaluran anggaran dana desa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019. Aturan tersebut tentang pengelolaan dana desa. Penyaluran besaran anggaran dibuat terbalik dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, tahap I sebesar 20%, tahap II sebesar 40%, tahap III sebesar 40%. Anggaran dana desa pada tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun.

Dalam aturan yang baru ini, pemerintah menetapkan skema besaran tahap I menjadi 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Untuk tahap I paling cepat cair bulan Januari lambat Juni. Sedangkan tahap II cair paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus. Untuk tahap III paling cepat cair bulan Juli. Penyaluran untuk desa mandiri akan dilakukan dua tahap. “Tahap I paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni sebesar 60%, dan tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40%,” seperti yang dikutip pasal 23 ayat 5.

Rincian dana desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Pagu alokasi dasar ditetapkan sebesar 69% dari anggaran dana desa dibagi secara merata kepada setiap desa secara nasional. Pagu alokasi afirmasi dihitung sebesar 1,5% dari anggaran dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Lalu, pagu alokasi kinerja dihitung 1,5% dari anggaran dibagi kepada desa berkinerja terbaik.

Sedangkan pagu alokasi formula dihitung sebesar 28% dari anggaran dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. Dalam aturan yang baru ini juga memberikan tugas baru kepada kepala daerah seperti bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan jumlah tahun sebelumnya.

Bagi syarat pencairan dana desa, untuk tahap I sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kedua, menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan ketiga menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Tahap II, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. kedua, membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan tata-rata penyerapan sebesar 50% dan rata-rata keluaran paling sedikit 35%.

Tahap III, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata keluaran paling sedikit 75%. Selanjutnya membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya. (*)

 

sumber : tatabuan.news

banner 336x280