TAPTENG, lintasbarometer.com
Pemkab Tapanuli Tengah mengusulkan penanganan tiga ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprovsu yang ada di wilayah Kabupaaten Tapteng untuk ditampung pada P-APBD Sumut Tahun anggaran 2020.
Ketiga ruas jalan yang merupakan kewenangan Pemprovsu tersebut, yakni jalan Sorkam Kiri-Sigambo-gambo nomor ruas 080 kode wilayah 01, jalan Sibuluan-Aek Horsik no. ruas 139 kode wilayah 01 dan jalan Barus (jembatan Husor) – bts Humbang Hasundutan no ruas 079.
Usulan itu tertuang dalam surat Bupati Tapanuli Tengah No.050/047/2020 tgl 08 Januari 2020 ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.
“Ketiga ruas jalan tersebut sangat vital dalam menunjang aktivitas keseharian masyarakat, kami yakin Gubsu akan merealisasikan usulan ketiga ruas jalan tersebut, dan kami mohon dukungan DPRD Provinsi Sumut untuk mengawal usulan itu,” kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, Jumat (10/1-2020).
Menurut Bupati, percepatan pembangunan infrastruktur akan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi pariwisata yang selaras dengan program prioritas pembangunan Provinsi maupun nasional.
” Apabila ketiga ruas jalan tersebut diperbaiki maka jalan -jalan yang rusak di Tapanuli Tengah semakin berkurang, kami yakin Gubsu akan merealisasikan pembangunan ketiga ruas jalan ini ditampung di P-APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, dan kita juga sudah menyurati DPRD Propinsi Sumatera Utara,” kata Bakhtiar. (Zurlang/Tim P2R/Hms)