Pemprov Sumsel Terapkan Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama

Daerah, Politik, Umum14859 Dilihat
banner 468x60

PALEMBABG, lintasbarometer.com

banner 336x280

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Selatan menerapkan kebijakan baru untuk menggencar penambahan pendapatan pajak di daerahnya. Masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas pakai, atau yang sering disebut kendaraan second khususnya untuk kendaraan roda dua bisa langsung mengajukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) baik bagi yang membeli tunai dan kredit.

Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan guna menggenjot kontribusi bagi pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada awal 2020 ini dan telah memiliki payung hukum Pergub Nomor 21 tahun 2019.

“Kalau dulu beli motor seken tidak ada aturan yang menegaskan harus langsung balik nama, sehingga kalau platnya luar Sumsel pajak BBN-KB tidak masuk ke pajak daerah kita. Inilah kita harapkan dengan upaya ini capaian BBN-KB bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Berdasarkan catatan realisasi penerimaan total pajak daerah Provinsi Sumatera Selatan di tahun 2019 mencapai 102,35 persen atau senilai Rp 3,14 triliun dari target tahun 2018 sebesar Rp 3,071 triliun. Neng mengatakan, hasil capaian penerimaan pajak tahun ini telah melampaui target yang dicanangkan.

Hal ini tak terlepas karena sinergitas antar Pemprov Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, Jasa Raharja hingga wajib pajak yang telah berperan aktif dan sadar untuk membayar pajak.

“Realisasi di 2019 mencatatkan yang memuaskan,tapi bukan bearti kita cepat puas karena sudah barang tentu di tahun mendatang kinerja harus ditingkatkan untuk semakin baik lagi,” ujarnya.

Dijelaskan Neng, capaian pajak daerah tersebut terdiri dari lima jenis penerimaan, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 108,18 persen dari target Rp905 miliar, realisasi Rp979 miliar. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 102,10 persen dari target Rp913 miliar terealisasi Rp932 miliar.

Lalu, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 112,49 persen dari target Rp10 miliar, terealisasi Rp12,34 miliar. Sementara untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 109,24 persen dari Target Rp760 miliar teralisasi Rp830 miliar. (*)

 

sumber : media Indonesia

banner 336x280