Gubernur Kepri Bagikan Uang Suap untuk Warga?

banner 468x60

KEPRI, lintasbarometer.com

banner 336x280

MANTAN Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Riau Edy Sofyan mengungkapkan bahwa Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan uang suap untuk melakukan safari politik di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.

Uang tersebut sebesar Rp45 juta yang berasal dari pengusaha swasta Kock Meng. Uang tersebut untuk melakukan safari politik dan membagikan uangnya kepada masyarakat.

“Itu Rp45 juta saya di rumah. Pak Budy datang ke rumah, terus abis magrib beliau sampai dan menyerahkan uang itu kepada saya. Saya laporkan ke Pak Gubernur, seingat saya waktu ke rumah dinas beliau ada bantuan Rp45 juta dan beliau mengarahkan uang itu kita bawa ke pulau saja dibagikan,” Ungkap Edy saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (2/1).

Edy juga menyampaikan bahwa uang tersebut dibagikan kepada masyarakat di banyak tempat. Salah satunya masih disekitar Pulau Batam di Kabupaten Karimun.

“Memang fakta di lapangan kami setiap turun mendampingi Pak Gubernur kunjungan kerja ke pulau-pulau adalah kebiasaan Pak Gubernur itu kan kita disambut. Masyarakat sudah tahu dan menyambut menunggu di pelabuhan kecil, sampai ke masjid, Pak Gubernur biasanya dari pelabuhan langsung ke masjid. Jadi ibu-ibu sampai anak-anak ramai menunggu dan kebiasaan Pak Gubernur adalah berbagi uang di situ,” Jelasnya.

Uang tersebut terdakwa terima saat berada di lapangan. Ketika sedang bersama masyarakat. Uang tersebut untuk dibagikan kepada warga sekitar.

“(Terima) di lapangan, waktu beliau membagikan beliau biasanya bagi uang beliau dulu, tapi pasti enggak cukup kan, karena orang kalau di desa bisa 100 lebih akhirnya nanti saya mendekati beliau memberikan uang ke tangan beliau dan beliau langsung membagikan, dilanjutkan,” Jelas Edy.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar SGD11 ribu atau sekitar Rp113,8 juta dan Rp45 juta. Uang tersebut ia dapatkan dari pengusaha swasta Kock Meng, Johannes Kodrat, dan Nelayan Abu Bakar.

Suap tersebut diberikan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tertanggal 7 Mei 2019. Pemanfaatan laut tersebut berada di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Selain itu, Nurdin juga memuluskan surat izin pemanfaatan ruang laut nomor 120/0945/DKP/SET tertanggal 31 Mei 2019. Lokasinya berada di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (*)

sumber : Media Indonesia

banner 336x280