ROHUL, lintasbarometer.com
Kanit reskrim polsek tambusai BRIPKA Jaya bakkara SH bersama tim menangkap SAF, pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di desa pare pare kabupaten batu bara Sumatra utara pada rabu 24/5/2023.
Kapolres Rokan hulu melalui kapolsek tambusai IPTU efendi lupino SH yang didampingi kanit reskrim polsek tambusai BRIPKA Jaya bakkara SH menyebutkan bahwa SAF Warga kecamatan tambusai ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli UL , anak tirinya,Perbuatan itu dilakukan di Rumah tempat tinggal mereka di dalu dalu kec tambusai, Korban kini berusia 11 tahun.” Ujar kanit reskrim polsek tambusai.
“Pelaku SAF ditangkap di desa pare pare kec air putih kab batu bara dan ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit.”katanya
Lanjut Jaya bakkara,SAF disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Tambusai Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Jaya bakkara
Peristiwa itu berawal Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib, anak pelapor yang bernama UL mengatakan kepada pelapor “Aku diperkosa ayah, diajaknya masuk kekamar, aku dipukul, payu daraku di isap, bibir di cium dan pantat dimasukkan burung, jangan kau bilang sama mamak, kalau kau bilang sama mamak, nanti ku bunuh kau” Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Pelapor menanyakan kejadian tersebut kepada saudara SAF dan saat itu saudara SAF mengaku khilaf.
Atas perbuatan tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna proses hukum dengan no LP Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/XII/2023/SPKT/POLSEK TAMBUSAI/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 17 Desember 2022.
Menerima laporan kapolsek tambusai perintahkan kanitreskrim untuk melakukan penyelidikan,Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di Back- Up Unit Resmob Polres Rohul memperoleh Informasi bahwa saudara SAF pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur berada di Kab. Batu Bara – Polda Sumut. Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Tambusai memerintahkan untuk melakukan Penangkapan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan ke Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP D. RAJA NAPITUPULU, S. IK. MM dan memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batu Bara – Polda Sumut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 02.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di back -Up Personil Sat Reskrim Batu Bara dan Personil Polsek Indrapura melakukan Penangkapan terhadap Tersangka SAF di Desa Pare-Pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara – Prov. Sumut. Selanjutnya Tersangka SAFRIZAL dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas BRIPKA Jaya Bakkara SH.mengahiri.**(NS)