Sidang Pembunuhan di Muara Jaya Digelar Kajari Rohul Langsung Bertindak Sebagai JPU

Rokan Hulu14238 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pada hari ini sekira pukul 11.30 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu); Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H melaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Pada hari selasa 28/02/2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyebutkan melalui kasi intel kajari M.Ari supandi SH,MH bahwa; Terdakwa ins Sur Als S Bin Yy (Alm) dan Terdakwa Rm Als Mdi Bin Lg.

Lanjut Aru,Adapun Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang memimpin Sidang dalam perkara tersebut adalah Ketua Majelis : Rony Suata, S.H., M.H.Hakim Anggota : Geri Caniggia, S.H., M.K.n. Hakim Anggota : Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

Agenda Sidang perdana ini adalah Pembacaan Surat Dakwaan dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi karena Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi. Ke duaTerdakwa didakwakan oleh JPU dengan Dakwaan Subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP. Sedangkan Saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Suh dan St.

Sidang perkara tersebut dilakukan secara off line berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti serta berakhir pada pukul 14.00 WIB, kemudian Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi.”Tutur kasi intel kajari rohul mengahiri.**(Ns/Rls)

banner 336x280