ROHUL, lintasbarometer.com
Polemik rekomendasi adat terhadap Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada Desember 2022 mendatang.
Hal tersebut, membuat Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul H Zulyadaini melalui Dt Hardison Said Gelar Panglima Porang angkat bicara.
“Rohul dikenal dengan Negeri Melayu dengan konsep adatnya Adat Bersandi Syara’ Syara’Bersandi Kitabullah,” kata Dt Hardison Said kepada sejumlah wartawan di Pasir Pangaraian, Minggu (9/10/2022).
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan ke Empat Perbub Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tekhnis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa.
“Tepatnya, pada poin O Surat Rekomendasi dari Mamak/Tokoh Adat Desa bagi yang memiliki Ninik Mamak/Tokoh Adat Desa atau rekomendasi LKA/LAM di tingkat Kecamatan bagi desa mempunyai Ninik Mamak/Tokoh Adat,” kata Dia
Sosok Pria yang sangat peduli pembangunan Adat Rohul ini, menyampaikan sepanjang Calon memenuhi syarat, tidak direkomendasikan Lembaga Adat Desa (LAD), maka Cakades dapat mengambil rekom ke LKA Kecamatan masing-masing, kemudian panitia Wajib menerimanya.
“Bagi Cakades tidak mendapatkan rekomendasi dari LAD atau LKA, maka dapat berkonsultasi dengan LAMR Rohul beralamat di Komplek Pemkab Rohul dengan Nomor Contak Person 081276053246,” pungkas Dt Hardison Said.
Tambahnya, bagi Panitia Pilkades yang ragu tentang pelaksanaan di lapangan terkait Point O, maka berkonsultasi ke LAMR Rohul atau di LKA kecamatan masing-masing.
“Karena Perbub ini, disahkan pada 29 Agustus 2022, calon Kepala Desa tidak perlu masuk ke salah satu Suku, tapi Pilkades berikutnya, wajib calon Kepala Desa tersebut masuk ke salah Suku tempatan,” tutupnya mengakhiri.**(tim)