ROHUL, lintasbarometer.com
Petualangan Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), berakhir sudah setelah diringkus Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH bersama Anggotanya, Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.
“Benar Tersangka Curas inisial VA Kita amankan,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.
Lanjut Anra, Pria tersebut, melakukan Curas dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Rumah MRS di Dusun I RT 001 RW 002 Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 Wib.
“Pelapor atau Korban YA, sedangkan Saksi MRS dan YS,” kata dia
“Adapun Barang Bukti (BB) Satu) Lembar STNKB dan Satu Kunci Sepeda Motor milik Pelapor,” rincinya.
Kejadian, sambung, Anra Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, Pepapor sedang menyusui anaknya.
Tiba-tiba Terlapor datang dan bertanya keberadaan Suaminya, “Mana Rahmat?”
Setelah itu Pelapor menjawab “Dia lagi kerja”.
Kemudian Terlapor Duduk-duduk di atas Sepeda Motor Revo (BM 2295 UE) Merk Honda dengan Nomor Rangka : MH1JBC218AK579163 dan Nomor Mesin : JBC2E-1567597 yang terparkir di teras rumah Pelapor.
Setelah itu, Pelapor pergi ke Kamar Mandi, setelah dari kamar mandi, Pelapor melihat Terlapor sudah mendorong dan menghidupkan Sepeda Motor yang terparkir
Pelapor pun menarik bagian belakang Sepeda motor itu sambil meminta tolong Kemudian Terlapor menampar Pelapor di bagian pipi kiri dan berkata “Diam ajalah kau” dan membawa Sepeda Motor tersebut. Setelah itu, Pelapir meminta tolong ke rumah Ayahnya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Ayahnya Kemudian Ayahnya pun langsung mengejar Terlapor, namun tidak dijumpai lagi.
Kemudian, Pelapor memberitahukan kejadian ini kepada Suaminya melalui Telepon. Setelah itu, suaminya pun pulang untuk memastikan kejadian tersebut.
Setelah tiba di rumahnya, Suaminya menjumpai Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada lagi di rumahnya. Atas kejadian tersebut kerugian materil diperkirakan Rp. 12.000.000
Berdasarkan hal tersebut, Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 Wib pada saat Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH bersama dengan Seorang Anggota Unit Intel Kepenuhan menuju ke Polres Rohul
Pada saat sampai di Jl Potong, Simp. Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, Anggota Intel mengenali bahwa ada Seorang laki-laki yang sedang mengendarai Satu Unit sepeda motor merk Honda jenis Vario, tanpa plat, yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap 1 unit sepeda motor Merk Honda jenis Vario, dengan arah yang berlawanan.
Selanjutnya langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga kemudian pelaku dapat diberhentikan, dan pada saat diinterogasi awal yang mengaku berinisial VA
“Selanjutnya terhadap Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses selanjutnya,” pungkas Mardiono.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Kerugian Materil (Rugmat) Rp 12.000.000,” tutup Kasubsi Si Humas Polres Rohul mengakhiri.**(Ns/rls)