Pemkab Rohul peroleh WTP atas LKPD tahun 2018.

Rokan Hulu9976 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

Prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2018 diterima langsung oleh Bupati Sukiman. Piagam diterima Selasa (29/10/19) pada acara seminar APBN dan kebijakan dana transfer tahun anggaran 2020, di Ballroom Hotel Arya Duta Pekanbaru yang dibuka oleh Gubernur Riau, Syamsuar.

banner 336x280

Dalam sambutannya Gubernur Riau mengapresiasi Kabupaten yang telah mendapatkan WTP atas LKPD tahun 2018. “Semoga ini menjadi motivasi untuk menambah anggaran kedepannya dan lebih berbuat maksimal,” katanya.

Bupati Rokan Hulu H.Sukiman didampingi Sekda Abdul Haris menyampaikan terimakasih kepada semua pihak termasuk para OPD yang telah serius bersama sama hingga Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan predikat WTP ini.

Hal ini katanya kedepan akan menjadi cambuk untuk bekerja sebaiknya karena untuk mempertahankan predikat ini pastinya banyak tantangan serta memerlukan keseriusan dan komitmen semua pihak.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya terus menyikapi dengan mendata perusahaan perusahaan yang ada di wilayah Rohul yang nantinya akan penertiban dan peningkatan dalam penerimaan pajak sesuai dengan perintah gubernur Riau tentang PAD

“Setahu saya, info dari Pak Gubernur Riau untuk seluruh Provinsi Riau ada lebih kurang 2,5 juta perusahaan dan yang baru terdata tertib pajaknya sekitar 1,2 juta maka kami berkomitmen dengan pemerintah provinsi untuk bersinergi dalam hal tersebut,” tekad Sukiman

Turut hadir pada acara itu, Sekretaris Daerah Rohul H. Abdul Haris,S.Sos MSi, Asisten I, Muhammad Zaki, Asisten II, ir Ruslan, Inspektur Inspektorat H.Helfiskar, SH. MH, Kepala BPKAD Suharman, SP, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Margono,

Sementara itu, acara dengan tema “Tingkatkan Sinergi untuk Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang Kredibel” dengan pelaksana Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Riau.

Beberapa pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut tentang kebijakan penyaluran DBH triwulan IV yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kurang bayar sampai dengan tahun 2019 sambil memperhitungkan lebih bayar tahun sebelumnya untuk beberapa daerah. Melanjutkan kebijakan berdasarkan realisasi penerimaan negara untuk penguatan implementasi penggunaan 25% DBH dan DAU untuk belanja infrastruktur publik.(h.nst)

banner 336x280