Vonis Oknum Kades Diatas Tuntutan JPU,,Ada apa ???

Rokan Hulu9595 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sidang putusan kades Non aktif Teluk aur Muslim SH yang tersandung kasus hukum penipuan telah divonis oleh ketua majelis hakim Endah Karmila SH, MH didampingi dua orang Hakim Anggota dan satu Panitra pada selasa 26/07/2022

Terpantau pada jalan sidang tersebut sejumlah emak emak sambari membentangkan spanduk bertuliskan “BEBASKAN KADES KAMI DARI TUNTUTAN HUKUM KARNA SUDAH ADA PERDAMAIAN “berikan dukungan kepada kades mereka.

Dalam putusan perkara tersebut ketua majelis hakim Endah Karmila SH, MH Menjatuhkan hukuman 1 Tahun Penjara, pada putusan tersebut naik dari tuntutan JPU pada perkara tersebut JPU menuntut 10 bulan kurungan

Humas pengadilan negeri pasir pengaiaran Henry Diputra Nainggolan S.H.,M.H.” saat diwawancari terhadap putusan tersebut menyampaikan” bahwa hal hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan

Kemudian hal hal yang meringankan terhadap terdakwa sudah ada perdamaian dan terdakwa belum pernah dihukum”sebutnya

Saat disinggung terhadap perkara ini bahwa penasehat hukum terdakwa berkeinginan terdakwa dihadirkan di dalam ruangan dipersidangan, humas pn Hendrik kemudian menjawab” ini sudah sidang ke 11 ya, kemudian terhadap sidang ini juga karna kondisi pandemi saat ini yang belum berakhir”sebutnya

Kuasa Hukum Terdakwa saat diwawancarai terhadap putusan ketua majelis hakim tersebut menyampaikan” bahwa terhadap putusan itu adalah hak penuh dari pada ketua majelis hakim,namun itu masih bisa kita tempuh dengan cara cara upaya banding, maka terhadap putusan ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada klein kami,”ucapnya

Untuk diketahui bahwa pada perkara ini berawal dari penuturan keterangan saksi, sudah sangat Jelas diuraikan latar belakang atau kronologis sebidang Lahan Kosong, sekira dua hektar yang dijual terdakwa Muslim senilai Rp. 20.500.000,- kepada korban Refina boru Simbolon tahun 2017 lalu adalah lahan milik saksi inisial Patra.

Kemudian saat keluarga korban komplain kepada terdakwa atas lahan tersebut ternyata dikuasai orang lain, terdakwa tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk mengembalikan kerugian korban hingga empat tahun lamanya, baru setelah korban melaporkan terdakwa bulan April lalu ke Polsek setempat, spontan terdakwa berniat meminta berdamai, padahal rentan waktunya sudah 4 tahun lebih, kenapa terdakwa sama sekali tidak pernah mengupayakan pengembalian kerugian korban itu (Red)

banner 336x280