Lidik Curanmor, Dua Pria Di Tambusai utara Diringkus, polisi temukan benda ini

Rokan Hulu11647 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTRLK) Tahun 2022 Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan TP Narkotika jenis Sabu Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.

“Dua Pria dilakukan penangkapan, di Dalam Gubuk milik masyarakat di perbatasan Desa Pagar Mayang,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.

Lanjutnya, Terlapor YS dan AAM, adapun Barang Bukti (BB) Dua bungkus paket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu,Tiga Mancis Dua uang pecahan seratus ribu rupiah dan Satu Set Alat hisap Sabu.

Penangkapan tersebut, Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 16.00 Wib di perbatasan Desa Pagar Mayang.

Saat itu, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara sedang melakukan penyelidikan Pelaku dugaan TP Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Kemudian Kanit Reskrim AIPDA Andi supriadi mendapatkan informasi bahwa di Salah Satu Gubuk milik Masyarakat di Desa Pagar Mayang ditemukan Dua laki-laki diduga Pelaku Curanmor

Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim polsek tambusai utara AIPDA Andi Supriyandi.

Setelah menemukan gubuk milik Masyarakat tersebut, maka saat itu ditemukan Dua laki-laki yang mengaku bernama YS dan AAM.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan YS dan AAM, ketika itu ditemukan Dua bungkus Paket Kecil berisikan kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terletak pada bungkus rokok berada di bawah lantai Gubuk.

Kemudian ditemukan Satu set alat hisap Sabu sabu dan uang tunai Rp 200.000 yang keseluruhan BB tersebut diakui kepemilikannya milik YS dan AAM.

“Selanjutnya YS dan AAM dan BB dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasubsi Si Humas.

“Atas hal ini, kepada para Tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.**(rls)

banner 336x280