MEDAN, lintasbarometer.com
Massa yang menamakan diri Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Senin (23/12).
Mereka tidak diperbolehkan masuk dan tertahan di depan gerbang utama Kantor Gubernur Sumut. Dari luar gerbang mereka menyuarakan penolakan rencana pembangunan Taman Botani di lahan sekitar 200 ha di Desa Marendal 1 tersebut. Penolakan itu sebagai bentuk perjuangan mereka untuk pelepasan 5.873,06 ha tanah eks HGU PTPN 2.
Pimpinan Aksi, T Br Simamora mengatakan, selain menolak rencana pembangunan Taman Botani, mereka juga menolak keras adanya pengukuran serta ganti rugi, meninjau ulang objek lahan yang akan dibangun Taman Botani. Selain itu, diminta agar didistribusikan objek tanah yang sudah diduduki dan dikuasai maupun diusahai rakyat itu di atas tanah eks HGU PTPN 2.
Tak lama kemudian, Kasubbag Pertanahan Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut, Ngadimin, datang menemui massa. Ngadimin mengatakan akan meneruskan permintaan pengunjukrasa kepada pimpinan di Pemprov Sumut.
Namun massa tidak terima dengan ucapan Kasubbag itu dan mereka meminta harus ada berita acara bertanda tangan. Aksi unjuk rasa itu berlangsung aman, namun sempat memacetkan arus lalulintas Jalan Diponegoro itu. Polisi bersama Satpol PP Pemprov Sumut, turut mengamankan jalannya aksi tersebut.
Untuk diketahui, rencana pembangunan Taman Botani itu digagas Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang. Tujuannya selain sebagai tempat wisata rekreasi, pembangunannya juga untuk pemanfaatan ruang terbuka hijau demi menjaga ekosistem lingkungan. (SIB)