ROHUL, lintasbarometer.com
Team Resmob Polres Rokan Hulu meringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)pada Senen 29/11/2021.
kapolres Rokan hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito Sik melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH,menjelaskan bahwa Tersangka Curas itu, EL alias ER dan YH als YA, sedangkan, korbannya seorang Perempuan yakni SNS,” ungkap mardiono P.SH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jln Raya Tangun, Dusun Sei Bunut, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Peristiwa Curas atau Jambret tersebut, Jum’at 12 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, korban sedang belajar di depan rumahnya.
Kemudian tiba-tiba muncul Satu Sepeda motor merek Honda Beat BM 2777 UT yang dikendrai Dua Orang Tang Tidak Dikenal (OTK) berhenti di Pinggir jalan di depan rumah Korban.
Selanjutnya salah seorang OTK itu mendekat dengan cara berlari ke arah korban dan mencoba mengambil atau merampas HP Oppo A53 warna Hitam milik Korban SNS
Meski ketika itu Korban mencoba mempertahankan HP tersebut, bahkan sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan OTK itu Namun, karena tenaga Korban tidak cukup kuat, sehingga HP tersebut berhasil dirampas Pelaku.
Kemudian Pelaku berlari meninggalkan lokasi dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat BM 2777 UT yang sudah menunggunya di dipinggir jalan.
Walau korban SNS mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil,Karena pelaku langsung tancap gas Sepeda Motornya, pergi dengan kecepatan tinggi Sehingga Korban terjatuh di jalan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan, laporan Korban, Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul dipimpin AKP Rainly L SIK mendapat informasi dari Masyarakat,
Berdasarkan informasi tersebut Team Resmob Polres Rohul, berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikkan.
Kemudian, berhasil mengamankan Seorang yang diduga Pelaku EL pada Senin (29/11/ 2021) sekitar pukul 13.00 Wib.
Dari hasil interogasi terhadap EL telah melakukan pencurian tersebut bersama Seorang temannya YH,Selanjutnya Team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan YH, sehingga pada hari yang sama pada pukul 15.00 Wib Team berhasil mengamankan YH di daerah Kaiti III, Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
“Selanjutnya kedua Pelaku serta BB yang berkaitan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.**(NS/Rls)