FPI Tak Peduli Izin Ormas, Ngabalin: “Jadi Kelompok Pengajian”

Nasional, Politik, Umum11760 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (kiri) memberi penjelasan dalam Diskusi Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK di Jakarta, Jumat 4 Oktober 2019.

Diskusi yang dihadiri pengamat, praktisi hukum, perwakilan partai dan masyarakat umum ini ingin memberikan masukan kepada pemerintah atas UU KPK yang telah disetujui DPR. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam (FPI) tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain,” kata Ngabalin di Jakarta, Ahad, 22 Desember 2019.

Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri mengatakan bahwa pihaknya enggan memperpanjang SKT lantaran hal tersebut dianggap tidak bermanfaat.

Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.

Jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa status FPI sebagai ormas akan berubah.

“Nanti dilihat Kementerian Dalam Negeri, apakah dia akan menjadi perkumpulan, atau dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212, atau kelompok pengajian, kan bisa saja menjadi itu,” kata Ngabalin. (*)

 

sumber : Antara

banner 336x280