Tangkap Pelaku Pungli, Sejumlah TOMAS Ucapkan Terima Kasih Kepada AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito Sik

Rokan Hulu1848 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Ucapan terimakasih Dan dukungan mengalir dari Berbagai kalangan dikabupaten rokan hulu Hususnya masarakat desa Rokan timur terhadap Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana Korupsi dilakukan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), di Kantor Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto,  Selasa (19/10/2021).

banner 336x280

Dukungan tersebut datang dari Ninik Mamak Suku Melayu, Desa Rokan Timur Abdul W, dirinya berterimakasih atas apa yang dilakukan Polres Rohul, yakni menangkap Pelaku Pungutan Liar (Pungli).

“Untuk kedepan kita berharap agar tidak ada lagi pungutan liar baik itu dalam  membuat SKRT dan Surat SKGR,” katanya.

Di tempat yang sama, ucapan terimakasih dari Masyarakat Desa Rokan Timur, Edi Chandra, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, sebab Personilnya telah menangkap Pelaku Pungli di Desanya.

“Kita berharap setelah kejadian, peristiwa seperti tidak ada terjadi, apalagi dengn pungutan liar tersebut,” sebutnya lagi.

Hal sama juga disampaikan Warga Dusun Pasir Rambah Desa Rokan Timur, Muhammad, menyampaikan setelah dilakukan penangkapan Pelaku Pungli tersebut.

“Semoga di Rokan Timur, tidak adalagi Pungli, baik yang berkaitan dengan Surat  SKRT dan SKGR, maupun administrasi lainnya,” imbuhnya lagi.

Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda seperti H Zainus, H Yusrizal, Darmin, Muhammad Sanusi dan lainnya,  dengan kompak mereka  mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Rohul, karena Personilnya  sudah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku Pungli.

“Harapannya di Desa tidak ada lagi pungli-pungli lainnya di Desa Rokan Timur, terhadap Masyarakat,” pungkas H Yusrizal mengakahiri.

Sebagaimana, diketahui, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul, mengamankan Kades dan Kaur TU Desa Rokan Timur dengan barang bukti uang senilai Rp 20 Juta, Satu Buku Register SKRT, Satu SKGR, 10 Persil SKRT dan SKGR dan 1 Unit Laptop Dell Warna Abu-abu Kehitaman

Sebelumnya, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, menyampaikan Personilnya mengamankan Kades dan Kaur TU dengan modusnya, memungut biaya dalam pembuatan SKRT dan SKGR dengan paksaan bila tidak maka tanda tangan tidak direalisasikan, dengan motif menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.

“Sedangkan Kedua Pelaku ditindak dengan  Pasal 12  Huruf E sebagai mana yang di maksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUH Pidana,” pungkasnya mengakhiri.**(Ns/rls)

banner 336x280