Oknum Kades Dirohul Terjaring OTT,Begini Kisahnya

Rokan Hulu5446 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Kades dan TU Desa Rokan Timur ditangkap Jajaran Tipikor Unit lll Polres Rohul pada Selasa 19/10/2021.

banner 336x280

Berawal informasi dari masyarakat, kalau mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) untuk setiap persil dipungut biaya Rp 2 juta di Desa Rokan Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, langsung mengerahkan Unit III Tipikor untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, tepat pada hari Selasa (19/10/2021) sore, sekitar jam 15.45 WIB, Tim mendapat informasi kalau ada warga yang akan membuat SKRT dan SKGR.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim kemudian langsung menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Benar saja, disana kita menemukan pungutan untuk 10 persel yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta,” kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada media Kamis (21/10/2021) siang.

Atas temuan itu, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Kades dan TU Desa Rokan Timur, karena kedapatan mengambil pungutan terhadap pengurusan surat tanah yang seharusnya tidak ada pungutan.

“Didalam ruangan Kades, kita temukan barang bukti 10 Persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades. Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp 20 juta,” tutur Eko Wimpiyanto.

Saat ini Kades dan Kaur TU serta barang bukti sudah Dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**(NS)

banner 336x280