Dua Pekan Ini Uji KIR Kendaraan di UPTD PKB DIshub Rohul Meningkat

Rokan Hulu6990 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Setelah gencar digelar sosialisasi ke pengguna dan pemilik kendaraan intruksi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Minarli Islmail, sejak dua pekan ini kendaraan yang uji KIR dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue-E) meningkat.

Informasi disampaikan Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD- PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul Yusom, melalui Plt. Kasubag Tata Usaha UPTD-PKB Dihub Rohul Sunarto, didampingi penguji Sanusi, Jumat (1/10/2021), di tempat uji KIR UPTD- PKB Dishub Rohul, Rambah Samo.

Sunarto menambahkan, sejak digelarnya sosialisasi oleh petugas Dishub atas intruksi Kadishub Rohul, UPTD-PKB Dishub Rohul kini tidak lagi uji KIR menggunakan buku KIR, namun dengan menggunakan aplikasi Blue- E terkoneksi ke Kementrian Perhubungan RI dan pemilik kendaraan buat pernyataan.

“Pernyataan dibuat pemilik kendaraan untuk memberitahu ke pemilik perusahaan atau pemilik kendaraan pribadi, agar mereka bisa sesuaikan bak dimensi kenderaan, sesuai ukuran Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT),” kata Sunarto.

Bahkan dengan adanya surat pernyataan tambah Sunarto, pihaknya melakukan sebagai bentuk sosalisasikan sesuai RSUT. Bila tidak sesuai ada surat peringatan untuk 6 bulan ke depan.

Selama dua pekan hingga saat ini, rata rata per hari sekitar 25 unit kendaraan yang melakukan Uji KIR.

“Sejak dua pekan ini, kendaraan yang uji KIR sudah normal, baik uji KIR truk, dum truk dengan sumbu 1.2 atau Jumlah Berat Bruto (JBB) di bawah 8.5000 kg. Untuk jenis pikc up kita tetap dilayani, bagi yang tidak sesuai JBB UPTD – PKB Rohul kita tidak layani uji KIR, sehingga dipastikan bila ada KIR-nya bisa saja palsu atau dibuat KIR luar Rohul,” ungkap Sunarto didampingi Sanusi.

Sunarto menyatakan, pihaknya tak akan lakukan uji KIR bagi kendaraan perusahaan maupun pribadi yang tidak memenuhi standard dimensi sesuai SRUT. Kemudian sesuai edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI 1 Januari 2021 bukti lulus uji berkala atau KIR wajib menggunkan Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue- E) yang sudah diterapkan di Rohul.

Sunarto menyatakan, dengan meningkatnya kendaraan yang melakukan uji KIR menggunakan bukti lulus Blue- E, jasa reastribusi KIR yang dibayarkan bisa meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD).Apalagi tahun ini, target PAD dari restibusi jasa uji KIR sebesar Rp850 juta, dan mengalami kenaikan dibandingkan PAD tahun 2020 dengan target Rp750 juta.

“Dengan sudah disosialisasikan ke masyarakat, diharapkan pemilik kendaraan angkutan barang sudah bisa melakukan uji KIR Blue- E di UPTD- PKB Dishub Rohul,” imbau Sunarto.** (Ns)

banner 336x280