ROHUL, lintasbarometer.com
Berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Kunto Darussalam tentang perbuatan cabul yang dialami oleh Mawar (Nama Samaran)pada tgl 3 Maret 2021,setelah itu Kapolsek Kunto Darussalam AKP SIHOL SITINJAK langsung perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,Ik MH Lewat Paur Humas Menjelaskan Bahwa Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI, Umur 20 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Warga 004 Rw 003 Desa Kembang damai Kec. Kunto Pagaran Tapah Darussalam Kab. Rokan Hulu yang diduga sebagai pelaku.”Ucap Paur Humas.
Lanjut Paur IPDA Refly SH memaparkan Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Tersangka RI mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban MAWAR (nama samaran),sebanyak 2 kali dengan waktu dan tempat berbeda”Papar Refly.
Beber Refly Lagi,Perbuatan cabul terakhir dilakukan oleh tersangka pada tgl 2 Maret 2021 sekitar jam 20.00 wib di belakang kantor Desa Kembang Damai Kec Kunto Pagaran Tapah Darussalam Kab Rohul Prov Riau Dengan Modus berpacaran dengan korban lalu membujuk dan merayu korban agar mau bersetubuh dengan nya.
Kini Terhadap tersangka RI disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.”Pungkas Paur Humas mengahiri.**(Rls/Awi)