Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tandun, 10 Paket Sabu Disita

Rokan Hulu12607 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkap terduga pengedar sabu di Desa Tandun, Kecamatan Tandun berinisial MN (43).

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, mengakyi tersangka MN, warga Dusun I Simana Nenek RT 001 RW 002 Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, ditangkap berkat informasi warga.

Awalnya pada Senin 15 Februari 2021, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi dapat informasi dari warga, bahwa sebuah rumah di Desa Tandun sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

“Menyikapi informasi tersebut, AKP Masjang Efendi perintahkan Kanit Idik Satres Narkoba Polres Rohul dan tim untuk lakukan penyelidikan kebenaran informasi,” kata Ipda Refly, Sabtu 20 Februari 2021.

Dari penyelidikan, Jumat 19 Februari 2021 sekita pukul 01.15 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rohul datangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan, didampingi Ketua RT setempat.

Tersangka yang sedang di rumah tidak berkutik saat Polisi menemukan sejumlah barang bukti, 1 paket diduga sabu dibungkus plastik putih bening, 9 paket kecil diduga sabu dibungkus plastik klip putih bening, 3 pack plastik klip putih bening.

Polisi juga ikut menyita 1 hand phone merk Vivo warna hitam, 1 timbangan digital, 1 pucuk senjata airsoft gun merk Vietro Bareta warna hitam, 1 tas sandang warna cokelat merk Camel, dan uang tunai Rp.1.050.000.

“Kemudian.tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Rohul, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ipda Refly Setiawan Harahap.** (H,nst/Awi)

banner 336x280