KPK Laporkan Nurhadi ke Polisi karena Diduga Serang Petugas Rutan

Nasional, Umum14132 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (rutan) ke polisi.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, petugas rutan telah melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi pada 29 Januari sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Januari 2021. Ali mengatakan, pihak dokter sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Sebelumnya, Ali menyatakan kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung terhadap salah satu petugas rutan diduga karena kesalahpahaman. Ia menduga peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman soal sosialisasi petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Atas peristiwa tersebut, kata Ali, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum,” ucap Ali. (Tempo)

banner 336x280