ROHUL, lintasbarometer.com
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), gelar hearing antara PT Hutahaean dengan tiga Desa yakni Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai.
Hearing PT Hutahaean dengan tiga Desa di Kecamatan Tambusai tersebut, sudah digelar untuk yang kesekian kalinya, namun hingga kini belum juga ada kejelasan dan titik terangnya.
Hearing dihadiri Ketua Komisi II DPRD Rohul, Arif Reza Syah Lc, bersama Sekretaris Budi Suroso dan anggota Murkhas dan juga anggota komisi II lainnya.
Dalam hearing itu, sempat terjadi ketegangan saat Budi Suroso tiba tiba menggebrak meja, sehingga membuat yang hadir dihearing terdiam.
Budi Suroso mengaku, hearing antara PT Hutahaean dan tiga Desa di Kecamatan Tambusai sudah dilakukan kesekian kalinya, namun tidak juga menuai hasil serta kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Hearing kali ini sudah yang kesekian kalinya, jangan sampai kita terus menerus rapat namun tidak ada hasilnya,” tegas Budi Suroso sambil mengebrak meja, di hadapan seluruh hadirin
Budi Suroso juga menyatakan, sejauh ini PT.Hutahaean tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Rohul namun terus menerus menggeruk kekayaan alam Kabupaten Rohul.
“Seharusnya PT.Hutahaean sadar diri kalau mereka itu hanya menumpang di Kampung ini,” tegas Budi.
Sementara itu saat diwawancarai awak media, Murkhas mengatakan ada beberapa hasil hearing antara PT Hutahaean dan masyarakat Tiga Desa di Kecamatan Tambusai.
“Kita merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan seluas 825 hektar yang dikuasai dan sudah dibangun oleh PT Hutahaean,” tutur Murkhas.
Lanjutnya, ditentukannya status lahan HGU yang digunakan oleh PT Hutahaean dengan adanya kesepakatan dan Keputusan yang ditentukan oleh kedua belah pihak.
“Kita memberikan waktu selama dua Minggu kepada PT Hutahaean untuk menyelesaikan permasalahan ini, apabila tidak diselesaikan, maka tentunya kita rekomendasikan semua kegiatan PT.Hutahaean diberhentikan sementara waktu atau Statusquo,” tegas Murkhas.
Ditempat yang sama, Budiman yang merupakan Anggota DPRD Rohul dapil II Tambusai dan Tambusai Utara mengatakan bahwa keputusan Komisi II Anggota DPRD Rohul terdengar tegas dan berpihak ke masyarakat.
“Kita terus melakukan hearing, masyarakat demo bertahun-tahun tidak ada hasilnya. Saya sebagai wakil rakyat di dapil II sudah sewajarnya meluapkan emosi,”Perusahaan Hutahaean ini layak Diberikan Kartu Merah karna tidak menghargai masarakat daerah dimana dia membuka usaha” pungkas Budiman.
Budiman juga berharap perusahaan di Kabupaten Rohul untuk tidak semena-mena di Negeri Seribu Suluk.
“Kita berharap pemerintah tegas dalam hal ini, Jangan hanya untuk PT.Hutahaean saja, tapi seluruh perusahaan lainnya,” ucap Budiman
Budiman juga meminta PT Hutahaean memberikan bantuan berupa CSR ke masyarakat dan meminta agar NPWP Perusahaan yang beralamat di luar daerah dibuat di Rohul bukan di Jakarta, Pekanbaru atau Medan.”ucap budiman lubis.
“Biar pajaknya kita dapatkan, jangan mereka hanya lewat-lewat dan menggeruk kekayaan kita saja, karena NPWP itulah yang jadi dasar kita meningkatkan pendapatan daerah,” tambah Budiman.
Budiman mengungkapkan PT Hutahaean iuga menunggak pajak non PLN sebesar Rp.260 juta.
“Malahan kita digugat di Mahkamah Agung, alhamdulillah saja Pemerintahan kita menang. Inikan sudah luar biasa melawan pemerintah daerah mereka (PT Hutahahean) ini,”tegas Budiman dengan nada geram.
Budiman menilai PT Hutahaean tidak berniat untuk berkontribusi dengan Pemerintah maupun masyarakat daerah, terbukti sudah 18 tahun tidak ada kontribusi PT Hutahahean dalam pembangunan daerah. (H.nst/Awi)