Pleno Pilkada Rohul H.Sukiman-H.Indra Gunawan Unggul,H-E Gugat Ke MK

Rokan Hulu12682 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 02 H.Sukiman-H.Indra Gunawan (Ujang Lurah) peroleh suara terbanyak dan ungguli dua Paslon lainnya di Pilkada Rohul 09/12/2020,

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPUD Rokan Hulu hari ini Rabu (16/12) yang di mulai sekitar pukul 09.30 hingga malam hari ini bertempat di Sapadia Hotel Pasir Pengaraian,

Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara sementara Pilkada Rohul 2020 Tingkat Kabupaten Rohul dijaga ketat oleh 286 personel gabungan.

Saksi Paslon nomor urut 02 dan Saksi Paslon nomor urut 01 secara resmi menerima hasil keputusan rapat pleno terbuka KPUD tersebut.

Namun saksi Paslon nomor urut 03 Hafith Syukri-Erizal mengajukan keberatan, dan mereka menyatakan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dari hasil pleno tersebut,Paslon H.Sukiman-H.Indra Gunawan meraih suara terbanyak dengan jumlah total 92.394 suara atau unggul sebanyak 2.148 suara dengan rivalnya Paslon nomor urut 03,

Sementara urutan kedua disusul Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal yang memperoleh 90.246 suara, dan terakhir Paslon nomor urut 01 Hamulian-M.Sahril Topan hanya mampu meraih suara sebanyak 49.155 suara,

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, jumlah suara sah 231.795, suara tidak sah 3.621dan jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 235.416 suara,

Usai pleno, Ketua KPU Rohul, Elfendri, berharap dengan selesainya rapat pleno terbuka, warga Rohul dapat menerima hasilnya, dan tidak terjadi perpecahan,dan saling klaim lagi,katanya,

“Mari kita Kembali lagi seperti biasanya, menunggu dari penetapan pasangan calon, baik hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ataupun tidak,” ujar Elfendri.

Menyikapi ada keberatan dari Saksi Paslon nomor urut 03, Elfendri mengatakan, sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2020, bila keberatan diajukan di akhir acara, maka dituangkan dalam formulir D Keberatan Saksi,

Lanjut Elfendri menegaskan, untuk penetapan calon Bupati dan Wabup Rohul periode 2021-2021, KPU masih menunggu putusan MK, termasuk bila ada putusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS, maka akan dilaksanakan,ungkap ketua KPUD Rohul itu,

Pihak Hafith-Erizal Pilih tempuh Jalur ke MK,Edy Syarifuddin saksi Paslon nomor urut 03 menjelaskan, di Pilkada Rohul 2020 timnya jauh lebih dinamis, namun ada masalah, yakni dugaan dan indikasi Pelanggaran Sistematis dan Masif (PSM) di sejumlah kecamatan,urainya,

Tegasnya, pengajuan keberatan Saksi Paslon nomor urut 3 sebenarnya sudah dilakukan di pleno tingkat kecamatan, dan selanjutnya di rapat pleno tingkat kabupaten ini,

Namun demikian apapun hasilnya kami menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim di MK RI nantinya,(H.nst/AWI)

banner 336x280