Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Dumai Dipanggil KPK

Dumai9760 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Selasa (10/11/2020).

Zulkifli merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Dalam pengusutan perkara yang menyeret Zulkifli ini, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas dan kantor Zulkifli serta sejumlah kantor lain di lingkungan Pemkot Dumai pada April dan Agustus 2019.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah.

Dalam kasus ini, Zulkifli menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (KompasTv)

banner 336x280