ROHUL, lintasbarometer.com
Pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib telah diamankan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan “LT” Alamat Perumahan Rayon B PT. PISP II RT 002 RW 006 Desa Kasang Mungkal Kec. Bonai Ds, Kab.Rokan Hulu.
Disampaikan Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat Sik,MH melalui kapolsek Bonai Darussalam IPDA Bijak Srirama Aji, S.Tr.K Dalam Riliss Paur Humas Polres Rohul menerangkan Minggu tgl 18 Okt 2020 sekira jam 02.00 wib Orang tua Bunga (nama samaran) menanyakan apakah benar dirinya telah melakukan persetubuhan karna melihat ada perbedaan dari cara jalan Anaknya Tambah lagi Bunga yg sering diam, namun tidak mau menjawab hanya diam saja”Ucap Totok.
Sekira pukul 04.00 wib orang tua Bunga kembali menanyakan hal yg sama kepadanya, lalu korban mengatakan bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh Pria Remaja (sebut saja namanya Udin) sebanyak 3 (tiga) kali. diketahui yg pertama kali dilakukan Udin pada saat korban hendak pergi ke Tempat Wifi sekira pertengahan bulan April 2020 sekira pukul 21.00 wib di belakang rumah tetangga Bunga, lalu kedua kalinya dilakukan Udin saat Bunga hendak belanja ke koperasi kebun sekira pada akhir bulan Mei sekira pukul 21.00 wib di dalam rumah Udin saat rumah sedang sepi. Dan yg terakhir dilakukan Udin sekira pertengahan bulan Juni 2020 sekira pukul 22.00 wib di Belakang sekolah MDA di Rayon B PT.PISP II Desa Kasang Mungkal kec. Bonai Ds Kab. Rohul. Bunga disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak berani mengatakannya kepada orang tuanya karna Bunga merasa malu.”terang Paur humas Dalam Rilissnya.
Tambah IPDA Totok,Mengetahui hal tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut,Setelah Menerima Laporan Kapolsek Bonai Ds., IPDA BIJAK SRIRAMA AJI, S.Tr.K langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bonai bersama 2 (dua) personil melakukan pencarian keberadaan pelaku dan Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kota tengah kec. Kepenuhan kab. Rohul dan sedang jalan arah pulang menuju ke PT. PISP II,
Selanjutnya Unit Reskrim bergerak menuju simpang PT. PISP II dan melihat diduga pelaku sedang duduk di warung dan kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses lanjut, setelah diinterogasi pelaku mengakui juga pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”pungkas paur Humas.(Awi/Rls)