Masyarakat Desa Batas Hearing Dengan Komisi II DPRD Rokan Hulu, BPN Ungkap Kalau Areal PT SSL Tidak Terdaftar

Rokan Hulu5785 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Masyarakat Desa Batas, Kecamatan Tambusai,Kabupaten Rokan Hulu mendatangi kantor DPRD Rokan Hulu dalam agenda Hearing dengan anggota DPRD terkait adanya lahan masyarakat yang di kelola diareal PT.Sumatra Silva Lesatri (PT.SSL) Jum’at 25/09/2020.

Hadir dalam acara Hearing tersebut,Ketua Komisi II DPRD Rohul,Camat Tambusai,Kepala Desa Batas,Ketua Kelompok Tani Sialang Sakti (Koptan SS) beserta anggota,Ketua BPD,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Adat,Tokoh Pemuda, Sementara dari dinas terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Koperasi, Dinas Peternakann dan Perkebunan,sementara untuk pihak perusahaan satu orangpun tidak ada yang hadir dengan alasan Covid-19.

Dalam Hearing tersebut masyarakat batas meminta supaya  lahan masyarakat yang ada diareal PT.SSL segera di kembalikan,seperti yang di sampaikan oleh Kepala desa Batas.

“Kami dari Pemerintahan Desa Batas yang juga mewakili masyarakat meminta melalui Hearing hari ini supaya lahan masyarakat yang ada di areal PT.SSL supaya dikembalikan ke masyarakat dan persoalan ini secepatnya di selesaiakan kalau tidak ada penyelesaiannya kami akan demo besar-besaran dan saya sendiri yang memimpin demo, dari pada saya sebagai kepala desa yang didemo oleh masyarakat lebih baik saya yang mendemo.” Kata Pak Kades dengan Tegas.

Ditambah lagi pernyataan Pak Camat yang mengatakan kalau PT.SSL itu tidak bisa menghargai orang lain.

“Kami saja sebagai penguasa Pemerintah Daerah Kecamatan tidak pernah mendapat informasi atau laporan dari pihak perusahaan PT.SSL apalagi berkomunikasi, contohnya saja hari ini satu orangpun dari pihak PT.SSL tidak ada yang datang dengan alasan Covid, Itu tandanya mereka dari pihak perusahaan PT.SSL tidak ada menghargai.” Ucap Pak Camat dengan nada kesal.

Sementara dari pihak BPN Rokan Hulu mengatakan kalau areal yang dikelola oleh PT.SSL tidak ada terdaftar di BPN

“Kami dari pihak BPN tidak tahu menahu adanya PT.SSL yang berada di Desa Batas karena selama ini PT.SSL tidak ada terdaftar arealnya sama kami.” Kata Pihak BPN

Menanggapi apa yang disampaikan oleh perwakilan anggota Hearing maka Ketua Dewan komisi II mengambil kesimpulan akan tetap membela masyarakat Desa Batas.

“Ini semua harus kita proses ketingkatannya bahkan sampai ke tingkat pusat dan kita meminta untuk segera mencabut izin dari perusahaan tersebut, Kami dari anggota Dewan Komisi II siap mendukung keinginan masyarakat namun ini butuh proses dan kami akan selalu ikut mendampingi sekalipun sampe ke tingkat pusat.” Kata Ketua Komisi II DPRD Rohul.

Melalui juru bicara tokoh masyarakat Desa Batas, Mintareja berharap kepada anggota DPRD supaya terus mengawal permasalahan ini.

“Kita sebagai juru bicara dari tokoh masyarakat Desa Batas berharap kepada anggota Dewan dari  Komisi II supaya bisa mengawal permasalahan ini sehingga bisa diselesaikan secepatnya antara masyarakat dengan pihak PT.SSL.” Ucap Mintareja.(Awi)

banner 336x280