ROHUL, lintasbatometer.com
Sidang tindak pidana penyalahguna narkotika, terdakwa M.Yunus dan rekan-rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,Kabupaten Rokan Hulu dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu 16/09/2020.
Saksi yang dihadirkan ke persidangan ada lima orang yaitu terdakwa M.Yunus,Yani,Wawan dan Arif serta satu orang saksi dari keluarga.
Sidang ini dipimpin oleh majelis Hakim Irpan H.Lubis.SH.MH yang di dampingi oleh dua anggota hakim serta satu orang penetra pengganti, hadir juga jaksa penuntut umum(JPU) Roby serta Penasehat Hukum(PH) M.Hakim.SPD.SH.MH dan Yusup Nst.SH.MH.
Usai melaksanakan sidang PH terdakwa M.Yunus dan rekan-rekannya saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan kalau kliennya jelas tidak bersalah.
“Dari keterangan para saksi yang di hadirkan tidak ada yang menerangkan bahwa barang bukti itu ada sama klien kita M.Yunus, Kemudian saat penangkapan terhadap klien kita terdapat kejanggalan-kejanggalan dari keterangan para saksi saat penangkapan itu dalam suasana diguyur hujan hampir selama setengah jam penangkapan itu terjadi pastilah barang bukti yang didapatkan diluar rumah dalam keadaan basah namun anehnya barang bukti dalam keadaan kering tentunya ini sebuah pertanyaan buat kita.”Ungkap Yusup Nst.
Lebih jelas lagi PH terdakwa M.Hakim.SPD.SH.MH mengatakan kejanggalan-kejanggalan saat penangkapan klien mereka.
“Kejanggalan yang pertama saat penangkapan melibatkan seorang Kadus di tambah lagi dengan kejanggalan yang membuat kita semua kecewa sebagai penegak hukum bahwasanya Sdri.Saci dan Intan dilepas sampai saat ini sementara keduanya sudah jelas ikut sama-sama memakai di wisma 99 dengan klien kita yang juga bisa dikuatkan dari keterangan saksi Wawan.”
Katanya.
Tambahnya lagi seharusnya sdri.Saci dan Intan seharusnya dihadirkan juga sebagai saksi dipersidangan.
“Kami dari PH terdakwa sudah mengajukan supaya Sdri.Saci dan Intan yang disebut penyidik sebagai saksi mahkota supaya dihadirkan di persidangan namun sampai saat ini belum bisa dihadirkan oleh JPU, kami juga sebagai PH dari terdakwa sangat mengesalkan atas terjadinya pemukulan-pemukulan terhadap klien kami M.Yunus saat penangkapan.”Tambahnya dengan nada kesal.
PH dari terdakwa juga sangat menyayangkan pihak penegak hukum dengan memberikan iming-iming terhadap klien kami.
“Kami dari PH terdakwa juga sangat menyayangkan kepada pihak polisi yang telah memberikan iming-iming kepada salah satu klien kami yang bernama Wawan agar menunjukkan keberedaan M.Yunus, kalau M.Yunus tertangkap maka Wawan akan dilepaskan Namum kenyataanya Setelah M.Yunus tertangkap Wawan tidak dilepaskan,ini juga masih kita pertanyakan.”Ucap M.Hakim
Ditempat terpisah saat reporter media ini kompirmasi terhadap JPU Roby menjelaskan bahwa ini merupakan sidang ke empat dan sempat juga kasus ini di pravid kan oleh tersangka melalui PH nya, Roby juga menyampaikan bahwa tersangka adalah Residivis kasus Narkotika jadi kita harus ekstra dalam memberikan Tuntutan nantinya,
lanjut Roby,pada pekan depan masih sidang saksi yang dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum)kemungkinan itulah saksi kita terahir dan disampaikan roby kalau mobil dan uang sejumlah 27 jt itu adalah barang bukti (BB)jadi sementara waktu kita titip di kantor kejaksaan”pungkas Roby.(H.nst/Awi)