Tanggapan Praksi Tentang 3 Ranperda Yang Diserahkan Pemkab Rohul Saat Paripurna Penyampaian PERDA dan LKPJ Oleh Bupati ke DPRD Rohul

Galeri, Rokan Hulu5502 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (25/06/2019) dan Rabu (26/06/2019) menggelar rapat paripurna untuk tiga kegiatan.

banner 336x280

Tiga kegiatan tersebut adalah rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Rokan Hulu tahun anggaran 2018, penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten rokan hulu Non 5 Tahun 2011 tentang Restribusi jasa usaha.

Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) penggunaan APBD tahun anggaran 2018 ke DPRD, Penyampaian LKPj penggunaan APBD 2018 dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Paripurna.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri, dan dua wakilnya yaitu wakil ketua I DPRD Rokan Hulu H. Zulkarnain, S.Sos dan Abdul Muas, dihadiri anggota dewan lainnya, Selasa (25/6/2019).

Sehari setelahnya, Rabu (26/6/2019), giliran pihak Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hulu memberikan tanggapan atas LKPj penggunaan APBD 2018 yang disampaikan Bupati Sukiman, turut dihadiri Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul, dan Sekretaris DPRD Rokan Hulu Budhia Kasino.

Di hadapan pimpinan paripurna dan anggota DPRD, Bupati Rokan Hulu Sukiman menjabarkan secara rinci terkait penggunaan dan serapan APBD 2018. Sukiman menyatakan bahwa LKPj penggunaan APBD 2018 merupakan laporan tahun kedua dari kepala daerah di Kabupaten Rokan Hulu periode 2016-2021.

“Penyampaian LKPj salah satu kewajiban setiap kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, bahwa Pemerintah Daerah harus menyampaikan LKPj kepada DPRD,” ungkapnya.

Bupati Rokan Hulu menambahkan penyampaian LKPj merupakan upaya memenuhi azas transparansi dan akuntabel, serta evaluasi terhadap kinerja Pemkab Rokan Hulu.
Terkait LKPj penggunaan APBD 2018, dan adanya perubahan Ranperda Retribusi Jenis Usaha disampaikan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Kelmi Amri mengatakan LKPj merupakan laporan dari pemerintah daerah yang dibahas anggota DPRD Rokan Hulu yang akan mengakhiri masa jabatan beberapa bulan lagi.

Kelmi menuturkan, LKPj tersebut secepatnya dilakukan pembahasan sesuai tahapan, yakni pembahasan mendengarkan pandangan umum fraksi, kemudian paripurna mendengar jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi.

“LKPj penggunaan APBD tahun 2018 oleh Bupati sudah mencantumkan secara rinci realisasi belanja daerah, termasuk serapan APBD itu sendiri,” kata Kelmi.

Terkait sejumlah pendapatan sah Pemkab Rokan Hulu yang tidak semua mencapai 100 persen atau memenuhi target, Kelmi mengaku akan membahasnya di pandangan fraksi yang diteruskan sebagai langkah perbaikan ke depannya.(Galery DPRD Rohul/H.Nst)

banner 336x280