ROHUL, lintasbarometer.com
Salah satu Nasabah PT.Bank Mandiri Kep. Cabang Pasir Pengaraian yang bernama Adi Candra menggugat pihak Bank Mandiri ke pengadilan dengan gugatan Operperbuatan melawan hukum(Onrechtmatige daad) Dengan mengganti kerugian(Schadevergueding).
Seperti yang di ungkapkan Adi Candra kepada awak media,Kamis.23/07/2020. Membenarkan kalau iya(Adi Candar-red)telah membuat surat gugatan yang sudah di ajukan ke pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,karna saya merasa di rugikan oleh pihak Bank Mandiri yang ingin menarik serta melelang agunan yang saya ajukan sebagai jaminan.”Ungkapnya.
Tambahnya lagi,memang saya ada meminjam kepada pihak Bank Mandiri dan saya sudah beberapa bulan mencicilnya/ mengangsurnya namun karena kondisi ekonomi saya saat ini merosot saya tidak sanggup untuk mencicilnya lagi sejumlah akad pertama jadi tidak ada niat saya untuk tidak mengangsur/Mencicilnya bahkan saya sudah coba konsultasi dengan pihak Bank Mandiri akan memberi angsuran sesuai kemampuan saya, asalkan agunan/jaminan saya jangan di lelang,Namun pihak Bank Mandiri bersikeras ingin melelang agunan/jaminan yang saya ajukan di kala waktu peminjaman dulu.”Tambahnya.
Jadi saya berharap kepada pihak Bank Mandiri supaya bisa mengerti dengan keadaan ekonomi saya saat ini dan bisa mengabulkan permintaan saya sebagai nasabah Bank Mandiri.”Ucapnya.
Pihak bank mandiri Persero TBK yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon (061) 4562933 yang diterima Dian menyatakan, akan menyampaikan permasalahan itu ke bagian pelelangan dan kembali akan menghubungi pihak media ini”(h.nst/Awi)