ROHUL, lintasbarometer.com
Wakil ketua pengadilan negri pasir pangarayan Lusiana Ampieng SH MH didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, MBA, MH, Aidil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera,tampak hadir selaku penggugat h.syafii lubis,Budiman lubis,h.bahron lubis didampingi kuasa hukumnya Efisius Sinaga dan Ramses Huta Gaol.
Sedangkan untuk tergugat nampak hadir menejer PT hutahayan Silalahi didampingi penasehat hukumnya dapid dan para asisten afd.
Ketua Majelis, Lusiana Amping mengatakan. Sidang lapangan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung objek yang disengketakan. Melihat tapal batas dan luas serta apa saja yang terdapat di objek sengketa. “Jadi mengenai pembuktian dan siapa pemiliknya itu nanti akan ditentukan di persidangan, hari ini kita hanya melihat tapal batas, luas dan apa saja yang terdapat di objek sengketa,” kata Majelis hakim.
Di lokasi sidang lapangan para majelis Hakim dan Kuasa Hukum penggugat dan tergugat langsung ke titik tengah pengukuran yang di tunjukkan oleh penggugat,sesuai titik yang di tunjukkan oleh Penggugat dan tergugat,Tergugat membenarkan bahwa lahan penggugat di kelola oleh pihak PT.Hutaehan sehingga di ambil kesimpulan bahwa kasus ini bukan sengketa lahan tapi kasus one prestasi(Tunda Bayar) Yang di lakukan oleh Pihak PT.Hutahean terhadap penggugat.
Budiman Lubis saat diwawancara reporter media ini didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa kali ini PT hutahayan kembali mengakui kalau lahan milik orang tuanya itu berada di dalam pengelolaan PT hutahayan dan dapat dibuktikan saat ditanya majelis hakim pihak tergugat mengakui benar kalau lahan itu ada dan sudah mereka kelola puluhan tahun ini.
selama sidang berlangsung majelis hakim tetap terapkan protokol kesehatan dan menghimbau supaya menjaga keamanan demi kelancaran persidangan kita hari ini.”tutur Lusiana amping.(h.nst/AWI)