ROHUL, lintasbarometer.com
Tarkait laporan masyarakat anggota Koperasi Perkasa Timur (Kopertim) Tiga Desa yakni Desa Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting Kecamatan Tambusai masih proses belum ada kejelasan di Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Rokan Hulu (Satreskrim-Polres-Rohul)
“Kalau laporan itu sedang ditindak lanjuti penyelidikannya seharusnya hingga berita ini diberitakan setidaknya sudah ada tersangkanya atau jika memang dugaan itu tidak terbukti tentunya sudah di SP3 kan.
Untuk diketahui laporan tersebut, terkait gaji anggota Kopertim yang bekerja sama dengan PT. Panca Surya Agrindo (PSA) anak dari Surya Dumai Group yang berada di wilayah Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu perkebunan sawit di Bunga Tanjung yang dikelola oleh Kopertim itu sendiri.
Sedangkan laporan dugaan penggelapan gaji anggota Kopertim selama dua bulan yang dilaporkan itu, yakni gaji pada bulan Agustus dan September Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh bernisial S mantan Ketua Kopertim yang juga salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Perintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pengurus lama Kopertim yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut.
karna ini menyangkut dengan hak masarakat tentunya tidak bisa didiamkan”tegas halomoan Nasution salah satu anggota koperasi tersebut.dengan mengarahkan minta nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pengurus kopertim yang lama bernama porkot lubis lalu mengirimkan STPL itu kepada awak media No : B / 168 / XI / 2017 / Reskrim Polres Rohul.
Begitu juga saat dikonfirmasi kepada Pengurus Lama Kopertim bernama porkot lubis, juga membenarkan adanya laporan itu.
“Benar laporannya ada,ucap porkot lubis.
kami selaku masarakat juga heran kok kenapa tidak ada tindak lanjutnya padahal laporan ini sudah lebih dua tahun.(tim)