ROHUL, lintasbarometer.com
Penarikan unit kendaraan yang menjadi objek agunan oleh debt Collector yang dilakukan secara sepihak menuai kritikan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Rokan Hulu,
Hal ini terjadi kepada beberapa konsumen diRokan Hulu diantaranya, an.Nasrun Daulay pemlik mobil carry pick up yang ditarik dari tangan driver nya an.Ali Daulay dengan TKP di simpang Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir dan an.Roby juga ditarik paksa dari drivernya an.David dengan TKP di Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai,
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang SIK yang dihubungi via akun WhatsApp nya mengatakan,bahwa penarikan secara paksa dan sepihak yang dibuat oleh pihak leasing atau debt Collector termasuk perbuatan melawan hukum,
“Berikut kutipan yang kami terima dari Kasatreskrim polres Rohul,”Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak seseorang sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Utk itu akan ttp kami tindak tegas terhadap kejadian penarikan paksa yg tdk sesuai prosedur tsb.
Abdi Nasution salah satu ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengecam perbuatan perampasan oleh pihak PT.MPM Finance cabang Ujung Batu kabupaten Rokan Hulu,
Diakuinya,pihaknya tetap akan kawal terus sampai ke persidangan nantinya,karena katanya lagi,perbuatan sepihak oleh leasing ini jelas melanggar aturan perundang-undangan, terlebih saat sekarang semua elemen usaha mengalami kemerosotan karena dampak wabah covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini, imbuhnya.(h.nst/AWI)