Pj Penghulu Bagan Jawa ERLINDA. Memberhentikan Perangkat Desa Dengan Alasan Penyegaran dan Kurangnya SDM

Rokan Hilir9981 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

Munculnya persoalan baru dikepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dipicu adanya penggantian kepala desa yang bertindak sewenang wenang menggunakan kekuasaan untuk memberhentikan perangkat desa yang lama dan mengangkat perangkat desa yang baru karena dianggap tidak mendukung atau dengan alasan  Penyegaran meskipun kebijakan yang dibuat telah melanggar aturan.

banner 336x280

Datin menilai hal ini, Erlinda selaku Pj kepenghuluan Bagan Jawa telah mengangkanggi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa dan juga unsur pendukung tugas kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan. Ungkap Joni selaku anggota Bpkep Bagan Jawa, saat dikonfirmasi melalui whatsapp 24/8.

Joni mengatakan, terjadinya pemberhentian perangkat desa akibat Kades tidak mengetahui akan adanya aturan tentang larangan pemberhentian perangkat desa, tidak masuk akal, hendaknya Datin Bagan Jawa harus berkoordinasi dengan Camat agar mendapat rekomendasi dari Camat sebagai atasan dari  kepenghuluan, Camat pasti memberitahukan petunjuk terkait pemberhentian perangkat desa.

Anggota Bpkep Joni menambahkan, kejadian seperti ini seringkali terjadi, tidak hanya dikepenghuluan Bagan Jawa, kami mengharapkan kepada Camat bangko agar jangan ada masyarakat menilai bahwa Camat Bangko tidak sanggup memberikan sangsi kepada Pj Penghulu yang bertindak sewenang-wenang karna bila tidak diberi sangsi terhadap Pj Penghulu, ini akan menjadi senjata bagi Pj Penghulu untuk memberhentikan perangkat desa semaunya, tutur Bpkep Joni.

Editor : Edisupriadi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *