Dibekap BUSER Polres Tim TABUR Kejari Rohul Tangkap DPO Pembunuhan

Rokan Hulu3270 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dibantu Tim Buser Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama MG alias UG Bin Mk di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Pada kamis 23/06/2022 sekira pukul 20.00 WIB.

kepala kejaksaan negeri rokan hulu PRI WIJEKSONO, SH. MH bersama Kasi Pidum HR Nasution, SH.MH,
Kasi Intel Ari Supandi, SH.MH mengatakan bahwa Yang bersangkutan merupakan Buronan Terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban NI di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.

Dijelaskan kajari melalui kasi intel kejaksaan Ari supandi SH,MH Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MG alias UG selama 16 tahun penjara.”Ucap kasi intel.

“Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 08 November 2010 membebaskan Terdakwa MG alias UG dari semua Dakwaan” katanya.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MG alias UG selama 16 tahun.

lanjut ari menjelaskan,Bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rokan Hulu adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap, agar Terpidana MG alias UG bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun” Tandas pria yang akrap dengan media itu

setelah ini Tim Tabur Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO / Buronan lain yang masih berkeliaran, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO / Buronan.”Sebut Ari supandi mengahiri.**(Ns)

banner 336x280