Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution Tinjau Proyek Peningkatan Jalan Ujung Batu, Rohul

Rokan Hulu13149 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution kembali melakukan peninjauan proyek peningkatan jalan dari Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), sampai perbatasan Riau -Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelum melakukan peninjauan jalan, Wagubri Edy Nasution terlebih dahulu melakukan peninjauan pembangunan jembatan yang ada di Desa Cipang Kiri, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Saat diwawancarai usai peninjauan, Wagubri menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk pembangunan jembatan kontraktor meminta waktu penambahan agar bisa diselesaikan.

“Untuk yang jembatan meminta waktu penambahan dan belum sampai 50 hari diharapkan bisa selesai dan itu saya beri kesempatan dan itu dibawah pengawasan Inspektorat,” kata Wagubri, di Rokan Hulu, Senin (13/12/2021).

Wagubri menjelaskan, tetapi untuk peningkatan jalan tidak bisa diberikan kesempatan karena ia menilai ada unsur kelalaian yang disengaja. Unsur kesengajaan terlihat dari kontrak yang ditandatangani, diketahi bahwa kontrak tersebut ditandatangani pada 5 Mei 2021.

“Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2021 itu dikeluarkan SCM pertama oleh PPK, artinya ada waktu 3 bulan dan disitu belum ada aktifitas dimulainya pekerjaan,” terangnya.

Ia kembali menjelaskan, bahwa satu bulan setelah itu tepatnya tanggal 28 September 2021 kembali dikeluarkan SCM kedua dan belum juga melakukan aktivitas kemudian dikeluarkan SCM ke 3 pada 11 November.

“Jadi selama 5 bulan mereka tidak melaksanakan aktivitas, saya katakan demikian, karena pada tanggal 20 Oktober saya bersama pak Gubernur itu melakukan kunjungan kerja dalam rangka vaksinasi massal di Desa Cipang,” jelasnya.

“Pada kesempatan itu pula kami melakukan peninjauan jalan sampai ke perbatasan Pasaman, artinya jalan ini sudah kami lewati dan saat itu belum sama sekali dikerjakan,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa jalan tersebut dikerjakan mulai 20 Oktober sampai 11 November 2021, sehingga kerja yang dilakukan baru berlangsung selama dua bulan, sehingga sudah sepatutnya tidak diberikan kesempatan.

“Sekarang ini tinggal hitungan hari dan kalau diberikan kesempatan tentunya menurut saya ini sesuatu yang tidak logis, karena lima bulan pertama mereka tidak melakukan kegiatan,” ujarnya.

Wagubri yakin jika waktu lima bulan pada awal kontrak dimanfaatkan untuk peningkatan jalan tersebut maka dipastikan pembangunannya bisa diselesaikan tepat waktu.

“Katakanlah dua minggu petama setelah kontrak maka saya yakin hari ini sudah selesai. Namun melihat kondisi seperti ini masyarakat pasti dirugikan, seharusnya sudah bisa digunakan namun nyatanya belum dan ini karena ada unsur kelalaian yang disengaja,” tuturnya.

Untuk itu, Wagubri menyampaikan kepada PPK agar menyesuaikan dengan aturan. “Pada peninjauan hari ini, saya masih meminta pada inspektorat untuk memantau perkembangan jembatan yang diharapkan mudah-mudahan bisa selesai, namun untuk peningkatan jalan besar kemungkinan akan putus kontrak, jika putus kontrak maka harus di blacklist,” tutupnya. (*)

banner 336x280