Kelebihan Bayar Berdasarkan Audit Investigasi Di Tiga Kecamatan KEJARI ROHUL Terima Pengembalian Anggaran

Rokan Hulu4502 Dilihat
banner 468x60

 


ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima pengembalian kelebihan bayar berdasarkan Audit Investigasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan kegiatan, Jum’at 12 November 2021.

Kajari Rokan Hulu Pri Wijeksono SH.MH Melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH menjelaskan melalui rilisnya, Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK pada Kecamatan Rambah Hilir, Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara yang dilaksanakan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020.

Adapun pengembalian kelebihan bayar terhadap kegiatan di 3 Kecamatan tersebut berdasarkan Audit Investigasi Nomor : 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah sebesar Rp.147.333.859,92 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah sembilan puluh dua sen) dikembalikan oleh 7 orang yang terdiri dari Tim Teknis, Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak Swasta dan Penyedia sesuai dengan kapasitas & besarannya masing-masing.

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak2 terkait melalui BPKAD Kabupaten Rokan Hulu yang disetorkan /dikembalikan ke Kas Daerah.

Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yg tidak seharusnya dibayarkan /dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara / Daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Untuk selanjutnya Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai & Tambusai Utara.

“Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait adanya etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia,”Jelasnya Ari.**(NS)

banner 336x280