ROHUL, lintasbarometer.com
Sidang kasus Tindak Pidana Narkotika kembali digelar Kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi Mahkota Sdri. Saci dan Intan yang sebelumnya sempat tertunda karena saksi Mahkota tidak hadir.
Dalam persidangan lanjutan Akan mendengarkan keterangan Dua Orang saksi namun dihadiri oleh satu orang saksi Mahkota Sdri.Saci,Sementara untuk saksi Intan tidak hadir dengan alasan tidak tahu keberadaanya.
Sidang ini di pimpin oleh ketua majelis hakim Irpan H.Lubis SH.MH didampingi oleh dua orang anggota majelis hakim dan satu orang panitra pengganti.
Hadir juga Jaksa Penuntut Umum Robby Hidayad SH Dan Penasehat Hukum Para terdakwa Abdul Hakim.Spd.SH.MH dan Yusup Nst.SH.MH.
Pada sidang tersebut Saksi Saci dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta PH dari terdakwa atas keterlibatannya dalam pemakaian Narkoba di Wisma 99,”Mendapat pertanyaan tentang keterlibatannya, Saci menerangkan kalau dia tidak ikut memakai Narkoba yang di bawa oleh Yani dan Wawan Kehadirannya di wisma 99 hanya sebagai penjual jasa, namun untuk Sdri. Itan, Saksi Saci mengatakan ikut menikmati barang haram tersebut.” Terang Saksi didepan majelis hakim. Rabu 30/08/2020.
Sementara itu Usai melaksanakan sidang, PH terdakwa Abd.Hakim Spd.SH.MH saat dikonfirmasi oleh Reporter media ini mengatakan.”Dari keterangan saksi Saci di persidangan tadi sudah jelas bahwa saksi Saci ada keterlibatannya dalam pesta Narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Yani dan Wawan di Wisma 99 namun dia mengaku tidak ikut memakai narkoba,”Tegas Abdul hakim.
Tambahnya lagi untuk Sdri.Itan katanya ikut memakai, Namun saat di tanya oleh Ketua majelis hakim kepada Yani dan Wawan yang menjadi terdakwa mereka mengaku kalau Saci juga ikut memakai,Kami Dari Kuasa Hukum Terdakwa memohon kepada Yang mulia Majelis Hakim Agar Saksi Saci Yang dihadirkan pada persidangan ini Supaya Ditahan,”Ucap kuasa hukum terdakwa.
Abdul Hakim Spd.SH.MH juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada majelis hakim Pasir Pangaraian yang sudah terbuka sehingga mendapatkan fakta yang sesungguhnya.
“Kami dari Kuasa Hukum tergugat mengucapkan ribuan terima kasih kepada majelis hakim karena dari awal sidang sampai dengan hari ini telah melaksanakan pekerjaan dengan baik dengan secara cermat dan teliti sehingga menjadi terbuka sesui fakta yang sebenarnya.
Abdul hakim SH,MH menjawab Ketika ditanyai Kenapa Saksi Tidak jadi Ditahan “Memang benar tadi kami dari pihak PH. Terdakwa mengusulkan supaya saksi Saci di adakan penahanan sementara sebelum saksi Intan bisa dihadirkan di persidangan, namun atas pertimbangan, bahwa si Saci masih punya anak kecil maka permintaan kami tidak bisa di kabulkan oleh majelis hakim, kami sedikit merasa kecewa, namun yang lebih mengecewakan lagi penegakan hukum di kepolisian, orang yang sudah jelas-jelas fatal memakai dan juga sudah jelas-jelas mengetahui adanya pesta narkoba tersebut, kenapa tidak langsung Ditahan. “Pungkasnya dengan nada kesal.
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis hakim Irpan H .Lubis SH.MH meminta supaya saksi Mahkota Sdri. Itan di usahakan untuk di hadirkan di persidangan karena sudah jelas-jelas ikut memakai narkoba bersama Yani dan Wawan di wisma 99 dari pengakuan Saksi Saci.(Awi)