Masyarakat Minta Supaya Tim Domisioner Terbuka Tentang Uang Koperasi Sebanyak 216 Juta

Rokan Hulu5019 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Terkait Permasalahan Kepengurusan Koperasi Sawit Perkasa Timur (Kopertim) non aktif yang berada di desa Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting, kecamatan Tambusai, hingga saat ini terus berlanjut.

Selasa, (9/4/2020) Pengurus Non Aktif Kopertim da Porkot Lubis dan lainnya mendatangi Kantor Dinas Koperasi Transmigrasi Dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang berada di Jalan Diponegoro km. 4 Pasirpengaraian Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, untuk mempertanyakan tindak lanjut berita acara rapat mediasi kepengurusan Kopertim yang disepakati beberapa waktu lalu.

Kedatangan pengurus Kopertim non aktif, Porkot Lubis dengan pengurus lainnya diterima langsung oleh kepala Dinas, Zulhendri, S.Sos., M,Ip di ruang kerjanya. Pada pertemuan tersebut membahas terkait adanya oknum demisioner secara sepihak membayar gaji karyawan tanpa melibatkan pengurus dan kepala desa

Selain itu, dana hasil produksi Kopertim yang seharusnya dikirim langsung ke rekening kepala desa, namun kenyataannya di kirim ke rekening pribadi salah seorang oknum demisioner.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Porkot Lubis menegaskan, adanya dugaan kecurangan dilakukan oleh oknum demisioner yang telah melebihi kapasitasnya sebagaimana yang tertuang dalam berita acara mediasi pengurusan Kopertim.

” Kami minta Pemkab Rohul dalam hal ini Diskoptransnaker, untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan berita acara yang telah disepakati, karena ini menyangkut hak orang banyak “, jelas Porkot.

Dikatakan Porkot, selain itu diduga adanya praktik kong kalikong antara oknum demisioner dengan pihak dinas terkait, dalam hal penyaluran dana hasil usaha Kopertim sebesar Rp. 216 juta.

” Harusnya pihak dinas melakukan pengawasan, namun terkesan ada pembiaran dan juga tidak sedikit diantara pekerja yang hak mereka belum dibayarkan “, ujarnya.

Sementara itu, dari hasil usaha Rp 216 juta seharusnya sudah bisa membayar seluruh hak pekerja dan anggota Kopertim, namun hanya direalisasikan sebesar Rp 160 juta, dana sebanyak Rp 56 juta sampai saat ini tidak diketahui peruntukannya.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada salah satu pengurus Demisioner Kopertim yang tak mau namanya ditulis di Media ini, membantah tudingan tersebut, pihaknya juga membenarkan gaji karyawan sudah dibayarkan karena itu haknya mereka yang sudah bekerja.

“Dibayarkannya gaji Karyawan kerena mereka sudah bekerja, dan sisa uang itu ada, tidak ada itu ditilap. Kami pengurus dimisioner juga sudah menyampaikan kepada Kades- kades nya, namun karena Pendemi corona virus desease atau Covid-19 ini para kades sibuk,” kata salah satu Demisioner menjawab telefon wartawan group media ini Jumat, (10/4) pagi.

Ditempat terpisah anggota domisioner juga menjawab kompirmasi team media ini terkait uang koperasi yang 216 juta diperkirakan kurang 20 juta lagi karna membengkaknya utang terhadap gaji karyawan koperasi mulai bulan November,Desember,Januari ada yang belum dibayar pengurus lama.

Salah seorang masarakat berharap supaya peruntukan gaji sebanyak 216 juta itu diterangkan supaya tidak ada polemik lagi,”lagian itu uang kebun kita bersama buat apa dirahasiakan publikasikan kemana aja dan sisanya berapa jika masih ada bagikan kemasarakat.ucap salah seorang peserta koperasi.

Sementara Itu Kepala Dinas Koperasi Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulhendri, S.Sos., M,Ip yang dikonfirmasi melalui selulernya pagi Jumat membenarkan ada pihak Pengurus Non Aktif Kopertim datang di Kantor nya, dan segera ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Desanya dan Pengurus Demisioner.

“Ya ada datang di Kantor, dan segera kita tindaklanjut. Namun seharusnya permasalahan Kopertim itu mereka yang bisa berkodinasi dengan pengurus lama dan kades setelah dibentuk nya Demisioner tersebut untuk bersama-sama dibicarakan dengan baik,” kata Kadiskoptransnaker Rokan Hulu.

“Apa lagi saat ini dalam pandemi Corona Virus Desease atau Covid-19, harusnya mereka desa yang bisa menyelesaikan, tidak harus ke Dinas, tapi karena sudah sampai ke kita, ya, kita segera tindaklanjut sesuai dengan kemampuan,” pungkasnya. (Team/AWI).

banner 336x280