Mediasi Buntu, Kojom akan Tempuh Jalur Hukum

Politik, Rokan Hulu8521 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sengketa dugaan pencemaran limbah antara masyarakat Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan dengan PT Era Sawita akhirnya dimediasi pihak kepolisian.

Mengambil tempat di ruang rapat Polres Rohul, Selasa (18/02) mediasi antara pihak yang bersengketa itu pun ditengahi jajaran Polres Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting diwakili Waka Polres Kompol Willy Kartamanah memimpin langsung upaya mediasi itu. Ikut mendampingi Kasat Intelkam Edi Sutomo.

Sejumlah pihak yang bersengketa terkait persoalan limbah dihadirkan. Diantaranya pihak perusahaan diwakili kepala pabrik PT Era Sawita, Hardison Said yang akrap disapa econ  juga merupakan Kuasa dari perusahaan.

Pihak penggugat atau pelapor, pimpinan Pondok Pesantren Nizhamuddin kepenuhan H Zulkifli Said di dampingi kuasa hukum dan berbagai LSM dan Ormas juga hadir dalam mediasi itu. Termasuk unsur pimpinan LAM Rohul, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan satu pintu serta pihak pemerintah kecamatan dan Desa ,

Mengawali mediasi Kompol Wlly Kartamanah,aks,sip,msi menyampaikan harapan agar semua pihak menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayah Hukum Polres Rohul.

“Mari berdiskusi. Mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Utamakan penyelesaian dengan sebaik mungkin,” harapnya.

Ucapan Wakapolres di interupsi koordinator Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat (Kojom), Mintareja. Mewakili seluruh lembaga yang juga sebagai pemegang Kuasa pelapor, Mintareja mengatakan pihaknya menghargai mediasi yang dilakukan jajaran Polres Rohul. Namun pihaknya mengaku tak bisa mengikuti mediasi itu hingga kemudian keluar dari ruangan.

Kendati demikian mediasi tetap dilanjutkan. Namun berselang pihak pelapor pun menyusul keluar dari ruangan karena melihat tak ada titik temu dari mediasi yang hanya seperti debat kusir.

“Seperti debat kusir yang tidak ada titik temu. Biar besok Rabu (19/02/2020) kami buat laporan resmi ke Polres Rohul ,supaya dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terkait laporan yang akan dibuat besok dipolres Rohul segenap jajaran pimpinan masing masing LSM yang tergabung didalam koalisi KOJOM mengatakan akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas karna sejak dulu yang namanya pencemaran sungai dengan limbah pabrik jelas melanggar aturan dan jika ada yang membenarkan pencemaran itu sudah barang tentu melanggar UU yang berlaku di NKRI  tutupnya. (h.nst)

banner 336x280