Tingkatkan PAD, DPRD Rohul Lakukan Perobahan Perda Pungutan Menara Tower

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 kabupaten Rokan hulu tidak mendapat restribusi umum dari menara tower yang tersebar diseluruh Rokan hulu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah menyikapi hal tersebut panitia khusus retribusi jasa umum DPRD rokan hulu melakukan koordinasi dengan pemerintah Rohul melalui dinas Kominfo dan dinas perizinan Rokan hulu untuk ditindak lanjuti.

Panitia khusus retribusi jasa umum DPRD Rokan hulu yang diketuai oleh Muhammad Aidi mengungkapkan rju tersebut berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2011 perubahan tersebut menara telekomunikasi

Pasca putusan MK tahun 2015 Rohul tidak lagi mendapatkan PAD dari menara telekomunikasi atas dihapusnya pasal 124 Undang – Undang Nomor 28 tahun 2011 sehingga Rohul tidak lagi melakukan pemungutan restribusi manara tower jika hal ini tidak dilakukan perobahan perda, maka Rohul tidak bisa melakukan penguatan restribusi jasa umum telekomunikasi .

Akibat tidak dilakukannya pungutan retribusi dapat berpotensi kerugian bagi PAD kabupaten Rohul berkisar diangka 2,5 juta, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Bedasarkan Surat Edaran kementrian keuangan maka akan dilanjutkan pungutan Retribusi Jasa Umum Tower Telekomunikasi (RJUTT) perubahan Perda dengan tarif restribusi 2,8 juta sampai dengan 3,4 juta rupiah per tower setiap tahunnya.

Berdasarkan sona 1,2 dan 3 dari 124 tower yang terdaftar tahun 2020 restribusi telekomunikasi tersebut kembali akan dilakukan pungutan setelah perda tersebut dirubah dan disahkan oleh DPRD Rokan hulu.

Sementara kadis Kominfo rokan hulu Yusmar mengungkapkan bahwa tidak dilakukannya pungutan restribusi jasa umum tower telekomunikasi karena adanya perubahan perda.

 “setelah adanya revsisi tahun 2020 kembali akan dilakukan pungutan”ucap Yusmar.

Dinas Kominfo Rohul mengucapkan terima kasih panitia khsusus retribusi jasa umum DPRD Rokan hulu yang akan melakukan perubahan perda rju sehingga Ditahun 2020 ini Pemkab Rohul kembali bisa melakukan pungutan retribusi menara tower telekomunikasi sehingga dapat menambah PAD Rohul kedepan pungkasnya.(h.nst)

banner 336x280