Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Diskominfo

Advertorial, Rokan Hulu4837 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Rohul, di ruang Rapat Komisi IV, Selasa (31/5/2022).

Dalam RDP ini yang menjadi atensi Komisi IV selain terkait Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Penanganan Desa Blank Spot juga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Retribusi Menara Telekomunikasi.

RDP bersama Diskominfo Rohul ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Rohul Karneng Dimas Lubis, turut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Zulfahmi, Sekretaris Komisi Muhlizar SH dan anggota Komisi IV Hj Hasmeri Yulinawati A.Md, H. Darwin dan Emon Casmon

Sementara dari Diskominfo Rohul, tampak dihadiri Kadis Kominfo Rohul H. Syofwan S.Sos diwakili Sekretaris Kominfo Rohul Zulfikri S.Sos M.Si dan Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Rudy Fadrial S.Sos M.Si

Terkait telah disahkan Perda Retribusi Umum, Anggota Komisi IV Emon Casmon mempertanyakan implementasi pelaksanaan Perda Retribusi Umum, dengan harapan untuk meningkatkan PAD di sektor Retribusi Menara Telekomunikasi.

“Untuk diketahui, Perda untuk Retribusi Umum sudah di sahkan, Maka untuk itu target sepertinya belum terealisasi. Ini harus dijelaskan Provider (pengelola menara telekomunikasi, red.) mana yang belum membayar dari 8 Provider tersebut,” katanya

Selain Si-Mentel (Sistem Menara Telekomunikasi) Ini, Lanjut Emon Casmon, untuk retribusi lainnya yang dilaksanakan Diskominfo. Ini merupakan semangat bersama dengan harapan PAD Rohul meningkat. DPRD Rohul pada prinsipnya mendorong dan mendukung upaya yang dilakukan Pemkab melalui Diskominfo Rohul.

“Ini merupakan semangat kita bersama, agar PAD kita dapat lebih ditingkatkan, DPRD mendorong upaya yang dilakukan Pemkab melalui Diskominfo. Mengenai Izin, Tv Kabel dan Tower Wifi, kalau tidak ada Izin, kenapa Ini ada didaerah. Jadi peran Kominfo bagaimana, jika memang ini melanggar aturan yang ada, maka silahkan untuk ditindak,” tegasnya

Menanggapi terkait retribusi umum dan provider, Sekretaris Kominfo Rohul Zulfikri S.Sos M.Si menjelaskan sudah ada 3 Provider yang merealisasikan pembayaran tagihan retribusi menara telekomunikasi tahun 2021 senilai Rp. 355.273.000,-.

Selanjutnya Plt. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Rudy Fadrial S.Sos M.Si mengaku pengelola menara telekomunikasi yang ada di Rohul dinilai cukup kooperatif didalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perda dan aturan turunannya Perbup. Hanya saja, Lanjut Rudy, ada permasalahan terkait mekanisme pembayaran di internal perusahaan pengelola menara telekomunikasi.

“Untuk pengelola menara telekomunikasi itu cukup kooperatif, sesuai dengan Perda dan Perbup. Masalahnya itu di mekanisme pembayaran, yang terrealisasi 3 provider, yang lainnya akan kita tagih sehingga untuk retribusi menara telekomunikasi di proyeksikan menjadi 939 juta atau lebih kurang 1 Miliar,” jelas Rudy

Ditegaskan Rudy, salah satu komitmen dan terobosan Diskominfo Rohul untuk meningkatkan PAD salah satunya dengan memetakan potensi yang ada, dengan melakukan pencatatan dan inventarisasi ulang jumlah menara telekomunikasi.

“Kita akan melakukan pemetaan potensi retribusi terkait rencana membuat tower bersama, retribusi iklan serta rencana aksi terkait pengendalian menara telekomunikasi. Kita akan melakukan perhitungan ulang potensi PAD dari retribusi Menara Telekomunikasi. Kemudian kita juga akan melakukan koordinasi dan pencocokan data menara, kalibrasi data melalui pertemuan dengan Provider,” jelasnya

“Sesuai dengan arahan dan instruksi Kadis Kominfo Rohul H. Syofwan S.Sos dalam waktu dekat kita akan mengagendakan pertemuan dengan para pengelola menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah kabupaten Rokan hulu bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda beserta Komisi IV DPRD Rohul,” tambah Rudy

Dijelaskan Rudy, permasalahan mendasar terkait regulasi. Untuk Radio RPD Swara Lima Luhak sampai saat ini belum ada Dewan Pengawas dan Direksi karena belum dapat dilakukan fit and proper test, hal ini disebabkan perlu dilakukan beberapa revisi atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio swara lima luhak kabupaten rokan hulu

Sementara terkait dengan potensi pemungutan retribusi jaringan kabel fiber optik itu termasuk kedalam kategori pemakaian kekayaan daerah. Khusus untuk kegiatan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi telah ada rencana aksi yang telah kita susun dan agendakan, tambah Rudy

“Diharapkan untuk berikutnya agar mendapat dukungan untuk anggaran koordinatif untuk kewenangan retribusi menara telekomunikasi,” ujarnya

Terkait Regulasi untuk meningkatkan PAD, Komisi IV DPRD Rohul mengaku sedang membahas dan merancang Perda agar bisa menjadi regulasi lainnya untuk meningkatkan potensi yang ada. Perlu gerak cepat dari Pemkab Rohul termasuk pembiayaan dalam peningkatannya.**(Ns/MC kominfo)

banner 336x280