Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Tambusai Timur Paisal Siregar SH Akan Gugat Tiga Kades Perbuatan Melawan Hukum

Rokan Hulu433 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

ahan koperasi tambusai timur yang baru saja aman dari berbagai macam masalah kini kembali lagi bergejolak ulah dari munculnya surat yang ditandatangani oleh tiga kepala desa yakni kepala desa tingkok,desa tambusai timur,desa lubuk soting.

Hal ini tentunya menuai kontrapersi ditengah tengah masarakat anggota koperasi karna terkesan ada unsur kesengajaan dari tiga kepala desa untuk memecah belah kembali persaudaraan yang baru saja membaik.

julkarnain SH menyampaikan kepada media ini bahwa dia sangat kecewa dengan keputusan tiga kades ini karna jelas jelas di koperasi itu ada dua kepengurusan jika hendak diperbaiki sudah barang tentu kita bermusawarah dulu dan jika memang harus mengeluarkan surat hendaknya dirundingkan dulu dengan anggota koperasi bukan asal tunjuk”Ucap julkarnain SH.

“Jika harus di keluarkan surat sama sama dikeluarkan saja dua surat kan selama ini juga ada dua pengurus disana,aman kan tak ada gejolak toh juga sama sama diberi waktu 1tahun”pungkas julkarnain SH yang juga purna bakti polri itu.

ditempat yang sama paisal tokoh pemuda yang juga ketua GPMTT Paisal siregar SH menyampaikan bahwa beliau akan berkoordinasi dengan jajaran untuk segera mengambil langkah hukum terkait surat kepala desa ini karna jelas mengganggu ketertiban masarakat apalagi ini bulan puasa yang seharusnya masarakat tidak lagi diganggu dengan hal hal yang bisa berakibat patal.”Sebut Paisal siregar SH.

lanjut paisal SH,sepengatahuan kita kalau Porkot Lubis bukan lagi Ketua Kopertim sesuai Putusan No 7/G/q2018/PTUN.PBR JO.Putusan No 192-B/2018/PTTUN-MDN JO.Putusan No 210K/Tun2019 tapi bisa juga para kades menetapkan Porkot Lubis sebagai pengelola Kopertim, jadi ada apa ini, bukankah seharusnya pemerintahan desa lebih bijak ini salah satu contoh perbuatan melawan hukum.” tambahnya penuh tanda tanya.

Kepala desa tingkok saat dikompirmasi terkait surat tersebut ke no hp 08127709xxxxtidak aktif juga kepala desa lubuk soting saat ditelp ke no Hp 08227379xxxx juga tidak aktif sedangkan kepala desa tambusai timur marabona hasibuan saat di telp oleh media ini menyampaikan bahwa dirinya tidak mengakui kopertim ada pengurusannya dan benar telah mengeluarkan surat penunjukan tersebut kedepannya sama sama kita tonton saja apa yang terjadi.”kata kades tamtim mengahiri.**(Ns)

banner 336x280