Hearing Di DPRD Rohul Masarakat Tingkok Menyandang Gelar Tersangka Halomoan Nst Angkat Bicara

Rokan Hulu11514 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tokoh Masyarakat Desa Lubuk soting Sesalkan sikap lembaga terhormat yakni DPRD Rohul yang membisu , Pasca Rapat Dengar Pendapat Di Gedung DPRD Rohul Antara Perusahaan Perkebunan ( PT Hutahaean) Dengan Masyarakat tiga Desa Di Tambusai, yang Berujung Ke Polisi,

RDP yang diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Rokan Hulu tepatnya pada hari Senin (02/08/2021),dan dalam rapat tersebut tampak hadir Ketua Komisi II DPRD Rohul, Arif Reza Syah Lc, Sekretaris Budi Suroso dan anggota Murkhas SH.

Tokoh masyarakat Desa lubuk soting Kecamatan Tambusai Sukrial Halomoan Nst sangat menyayangkan Sikap diam lembaga terhormat itu, karena rapat dengar pendapat membahas persoalan lahan masyarakat tiga desa (Tingkok,Lubuk Soting dan Tambusai Timur) yang dilaksanakan diruang rapat Komisi II DPRD Rohul,yang akhirnya berujung ke pihak penegak hukum,

Dijelaskan Sukrial Halomoan,yang dikonfirmasi lewat akun WhatsAppnya,menyesalkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan, Sementara laporan masyarakat Tahun 2019 kemaren terhadap penggelapan hasil koperasi hingga saat ini belum ada tindak lanjut pemeriksaan mengapa laporan PH PT hutahaean tersebut bisa secapat ini menjadi tersangka ada apa ini…., tanyanya,

Lanjut Sukrial Hslomoan,Kami saat ini meragukan kemampuan DPRD Rokan hulu dalam melindungi masyarakatnya kami hadir saat itu memenuhi undangan Resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kami sengaja datang mengadukan nasib kegedung istimewa itu Kok disaat salah satu masarakat kami Dijadikan Tersangka oleh polres Rohul Unit TIPIDTER tidak ada satu katapun keluar untuk melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang berawal dari forum RDP itu sendiri,ucapnya dengan nada Kesal.

Sementar itu Ketua Komisi II DPRD Rohul Arif Reza Syah Lc yang dihubungi melalui Whatshaap nya pada no +62 852-9493-xxxx Tidak aktif.

Sukrial Halomoan juga sangat menyayangkan sikap Management PT Hutahayan yang setiap Diajak Hearing hanya mengutus Penasehat Hukumnya yang tidak akan pernah bisa mengambil kesimpulan,”Bisanya hanya menunggu silap ucapan masarakat kami baru membuat laporan”kata sukrial halomoan.

“Semoga dengan dijadikannya salah satu masarakat kami tersangka dipolres rohul bisa lebih menambah semangat rekan rekan juang lainnya,Yakinlah allah pasti Berpihak Kepada kebenaran”pungkas halomoan mengahiri.**(Tim)

banner 336x280