Masyarakat yang Tergabung dalam 3 Desa akan Demo dan Tolak HGU PT Hutahaean

Rokan Hulu6570 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

Gabungan Pemuda dan Masyarakat Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai akan melaksanakan aksi damai terkait permasalahan lahan mereka yang sudah dikuasai oleh PT. Hutahaean di wilayah Kecamatan tersebut yang sudah 20 tahun kurang lebih mereka masyarakat tidak terima pembagian hasil

banner 336x280

Pada aksi damai tersebut, kurang lebih 1.500 massa akan turun menyuarakan hak mereka yang belum direalisasikan oleh manajemen PT Hutahaean yang Owner nya H.W. Hutahaean sesuai yang tertuang dalam perjanjian saat pembangunan Kebun Kelapa Sawit sejak tahun 2001 silam dalam bentuk Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) 35-65 persen melalui Koperasi Setia Baru Ketua Porkot Hasibuan saat itu.

Permasalah lahan tersebut sudah menjadi sebuah catatan khusus, karena sudah berulangkali disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan DPRD namun permasalahannya tidak pernah selesai, bahkan sudah sampai diranah hukum, sayangnya tetap hak masyarakat ini juga tidak terealisasi dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dinilai seperti lepas tangan untuk memperjuangkan hak masyarakatnya.

Kordinator Umum Roganda Hasibuan ST, Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1, Faisal Siregar, Korlap II Luat Hasibuan SH, Sukrial Halomoan Nasution, Balyan Nasution, Daman Huri Lubis dan Sulaiman Lubis membenarkan ada aksi damai yang akan mereka turun bersama Pemuda, Masyarakat Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur, Kamis tanggal 18 Juli 2019.

“Kita orasi di beberapa titik yakni, depan Mako Polres Rokan Hulu, Kantor DPRD Rokan Hulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati Rokan Hulu, dengan 1.500 massa kurang lebih yang diturunkan dan surat pemberitahuan aksi sudah kita sampaikan di Polres Rokan Hulu,” kata mereka Korlap kepada wartawan Sabtu (13/7) di Pasirpengaraian.

Sukrial Halomoan mengungkapkan, dalam aksi tersebut mereka masyarakat juga menyuarakan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hutahaean karena hak masyarakat belum direalisasikan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut,anehnya pemerintah rokan hulu terkesan tutup mata malahan ikut memperlancar pengurusan izinnya padahal pemilik PT Hutahaean HW. Hutahaean pernah mengakui ada lahan itu di perkebunannya bahkan disaksikan oleh komisi dua DPRD rohul waktu itu namun tidak ada niat pemkab rohul terutama bupati rokan hulu h.sukiman untuk memanggil ouner untuk duduk bersama dengan masarakat”kata halomoan nasution kepada awak media dengan nada geram.

Lanjutnya sementara Itu permasalahan di PT. Hutahaean Tambusai itu, resmi sudah dilaporkan melalui surat pengaduan di Polres Rokan Hulu sejak Jumat, (28/12/2018) lalu, namun laporan tersebut entah kemana rimbanya. Memang ada yang sudah dipanggil untuk diambil keterangan tapi lanjutan penanganannya masih tanda tanya ada apa ya ?

Terangnya pengaduan tersebut diduga mencaplok lahan masyarakat dan ingkari perjanjaian terhadap kesepakatan dengan masyarakat, lahan kurang lebih dari 800 hektar juga pernah diakui Pemilik perusahaan saat mediasi bersama DPRD Rohul di aula Hotel Labersa Kota Pekan Baru, Sebelumnya dalam pengaduan itu disampaikan ketua Gempar Balyan dan sekeretaris Damanhuri, mereka menilai kalau perusahaan perkebunan PT Hutahean telah semena-mena terhadap masyarakat.

“Kami lihat perusahaan PT Hutahean telah semenamena terhadap masyarakat dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang telah ada,” jelas Balyan putra Desa Tingkok kepada wartawan usai mengantar surat Pengaduan ke Polres Rokan Hulu saat itu.

Hal ini lanjutnya, sesuai dengan surat keterangan yang dibuat pada Tanggal 27 Desember 2001, terkait lahan masarakat yang termasuk dalam areal kemitraan masyarakat Desa Tambusai timur dengan PT Hutahayan, Surat keterangan tersebut ditanda tangani Ketua I LKMD Tambusai Timur, H. M. Natar Lubis, Ketua I LMD Tambusai Timur H. Lukman Hasibuan dan Kepada Desa (Kades) Tambusai Timur H. Basri Lubis.

Dia menerangkan lagi, kesepakatan tidak pernah diindahkan oleh pihak perusahaan, bahkan lahan tersebut ada sebagian berada dalam SKT Nomor: 592/740/1997 atas nama H. Safii Lubis. Bahkan kini pihak PT Hutahean mengusahai lahan tersebut secara pribadi atau sepihak tanpa ada kontribusi kepada pemilik lahan.

“Karena dalam KKPA tidak cuma kami saja yang jadi korban, bahkan banyak lagi masyarakat lainnya, kami bersama tim sudah melaporkan hal ini kepada aparat hukum supaya lahan masyarakat tidak dikuasai pihak PT Hutahean secara sepihak,” ungkap para aktifis muda itu.

Untuk diketahui, terkait permasalahan PT. Hutahaean yang beralamat di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ini, sudah berulangkali dilakukan mediasi baik Pemerintah, DPRD Rokan Hulu, namun managemen PT Hutahean milik HW Hutahaean itu tidak mau memberikan hak dari masyarakat. Dia terus berdalih namun diakuinya ada lahan masyarakat Desa Tingkok, Tambusai Timur, Lubuk Soting. (team)

banner 336x280