Tak butuh Waktu Lama,Polsek Ramhil Ringkus 3 Pelaku TP Pencurian Sepeda Motor.

Rokan Hulu12028 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Ramhil IPTU Budi Ikhsani menerangakan,bahwa pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekitar pukul 03.40 Wib telah diamankan 3 (tiga) orang tersangka dugaan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor,

banner 336x280

Penangkapan ketiga pelaku TP Pencurian SPM berdasarkan aporan polisi oleh PITER HARIANTO Als PITER, Pekanbaru, tanggal 06 Juni 1981, warga Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu,

Berikut kronologis kejadia dan pengungkapan yang dilakukan oleh kepolisian,bahwa pada hari Sabtu (31/10) sekitar pukul 13.30 Wib Pelapor sedang memanaskan sepeda motor di teras rumah, lalu pelapor dipanggil oleh orang tuanya ke dalam rumah. Kemudian ketika pelapor menghampiri kembali sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor tersebut telah dibawa oleh orang tidak dikenal. Lalu korban sempat melakukan pengejaran namun karena jarak pelapor dan pelaku lumayan jauh, pelapor tidak dapat mengejar pelaku tersebut.

Lanjut Kapolres mengatakan, Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Type G2E02R21LO M/T dengan nomor polisi BM 3568 UX warna HITAM MERAH Dengan nomor rangka MH1KB2113JK059486 dan nomor mesin KB21E-1056087 a/n FARADHITA RESKI,

Kemudian urai Kapolres melalui Kapolsek Ramhil lagi,Pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wib setelah menerima Laporan Polisi tentang terjadinya pencurian sepeda motor selanjutnya IPTU BUDI IKHSANI, S.H. (Kapolsek Rambah Hilir) memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir bersama 2 (dua) personil melakukan Penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian tersebut berada di Bangun Jaya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 03.40 wib Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mengamankan salah seorang laki-laki yang mengaku bernama KT mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Simpang D dan saat dimasukkan kedalam mobil pelaku membuang 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu kebawah kursi namun segera diamankan.

Selanjutnya pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di simpang D bersama saudara DENI RAMBE dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR dan sepeda motor hasil curian tersebut telah di Jual ke Menanti Kab. Padang Lawas. Setelah itu Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR dari rumah saudara DENI RAMBE yang berada di Kota Parit Desa Kota Bangun dan mengamankan dua orang lak-laki yang mengaku bernama NS dan MS serta dari rumah saudara MS diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Supra GTR warna merah hitam tanpa nomor polisi selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka TP Pencurian SPM tersebut yakni,(1),Inisial KT , warga Sigambal tanggal 09 Desember 1994, Suku Batak, Agama Islam, Alamat RT 08 Desa Kota Bangun Kec. Tambusai, Kab. Rokan Hulu, RIAU.(Berperan sebagai Pemetik), (2)inisial NS, Tanjung Botung 15 September 1984, Suku Batak, Agama Islam, warga RT 000 RW 000 Desa Hutaraja Tinggi Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara.(Berperan sebagai Pemberi Pertolongan jahat),dan (3). inisial MS, Silewe 08 Juli 1995, Suku Batak, Agama Islam, Warga Hutaraja Tinggi Desa Hutaraja Tinggi Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara.(Berperan sebagai pemberi pertolongan jahat),

Tambah AKBP . Taufiq LN lagi dalam rilis Paur Humas Polres Rohul, bersama ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua Merk HONDA SUPRA GTR warna hitam merah tanpa nomor polisi, nomor rangka : MHIKB2113JK059484 dan nomor mesin : KB21E-1056087;
– 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua Merk CBR warna merah putih tanpa nomor polisi;
– Uang tunai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
– 1 (satu) Unit Handphone merk NOKIA warna Hitam.
– 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor 06812481 a.n FARADHITA RESKI.

Dan ketiga pelaku sudah diamankan di mapolsek Ramhil guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya,kata Paur Humas Polres dalam rilisnya.(AWI)

banner 336x280