Seorang Paman dirohul Diduga Setubuhi Anak dibawah Umur

Rokan Hulu4732 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Pria dirokan hulu inisial SR, 37 Th,Laki – laki, Wiraswasta, Islam, Langkitin Kec. Rambah Samo Kab. Rokan Hulu seorang pria yang berstatus paman diduga telah mensetubuhi Bunga(nama samaran) tempat tanggal lahir Perhentian Luas / 21 November 2004, 15 tahun, perempuan, Islam, Pelajar, Desa Langgam Kec Langgam Kab. Pelalawan.

banner 336x280

Kapolres rokan hulu melalui paur humas menerangkan lewat Rilis perss nya hari ini Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 Wib telah datang seorang laki – laki melaporkan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur yang terjadi di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu,Berawal Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira Pukul 07.00 Wib pelapor mendapat informasi dari Saksi bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 wib telah di tangkap 2 orang (1 orang laki – laki dan 1 orang perempuan) di dalam mobil yang parkir dipinggir jalan tepatnya di depan sebuah warung di Dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih Kec. Ujungbatu, selanjutnya pelapor menginterogasi 2 orang tersebut,”ucap paur humas.

Tambahnya lagi saat pelaku tersebut di introgasi mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih didalam mobil Toyota Avanza warna biru muda No Pol B 8906 PN yang diparkir di Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu, mendengar hal tersebut warga emosi, antisipasi kemarahan warga Selanjutnya pelapor selaku Kepala Dusun Suka Makmur bersama saksi saksi membawa pelaku dan korban ke Polsek Ujung Batu untuk diamankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Kepala Dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih Kec. Ujung batu merasa tidak senang. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu guna penyidikan lebih lanjut”tutur totok.

Setelah dilaporkan kadus Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 Wib kepala dusun Lintam Sdr. MUKSIN dan beberapa masyarakat Desa Pematang Tebih Kec.Ujung Batu mengantar dan menyerahkan ke Polsek Ujung Batu korban dan pelaku dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban Sdri. bunga, dan korban Sdri. bunga juga mengakui telah disetubuhi oleh pelaku yang mana pelaku adalah paman kandungnya, selanjutnya korban di bawa Visum ke Puskesmas Ujung Batu dan hasilnya terdapat luka robek lama dan baru diselaput darah kemaluannya selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa
– 1 (Satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih
– 1 (Satu) helai celana lejing warna hitam
– 1 (Satu) helai baju kain model monyet motif batik warna
putih biru
– 1 (Satu) helai celana dalam warna merah muda
– 1 (Satu) helai BH warna coklat
– 1 (Satu) Unit mobil merk Toyota Avanza warna biru muda
No Pol B 8906 PN.

Kini Paman bunga diamankan untuk proses lanjut di mapolres rohul”(Awi/paur)

banner 336x280