BEJAD… Bukan Menjaga dan Mendidik Pria Separoh Baya ini Malah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Seorang ayah di Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur ini, dilakukan lelaki berusia 40 tahun, Sedangkan korban masih duduk di bangku di salah satu Sekolah Dasar, Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/6/20). Malam.

“Kini Ayah Bejat bernisial MS, 40 tahun, laki-laki,Petani ini pun
sudah diamankan dan tidur dalam sel di Polsek Kuntodarussalam untuk Proses lebih lanjut,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH kepada reperter media ini saat dikonfirmasi Rabu, (10/6).

Lanjut Ipda Feri, Kasus ini terungkap setelah Orang Tua korban Bunga 11 tahun bukan nama sebenarnya bernisial R 26 tahun Perempuan ibu Rumah Tangga (IRT) melapor di Polsek Kunto Darussalam.

Dari laporan di terima Polisi, Waktu Kejadian, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020, sekira Pukul 19.00 Wib, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban di Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Paur Humas Polres Rokan Hulu menguraikan, kronologis dugaan tindak pidana ini, berawal pada hari kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 19.00 wib pelaku merupakan bapak korban pulang kerumah dalam keadaan mabuk,

Kemudian pelaku memasuki kamar dan langsung mencabuli anaknya, disaat itu istri pelaku atau pelapor yang sedang tidur tersentak melihat kejadian tersebut dan pelapor mendengar bahwasanya pelaku mengatakan kepada anaknya bunga “ayo cepat pasang bajumu nanti ketahuan sama ibumu”.

Keesokan harinya hari jum’at tgl 05 juni 2020 sekira pukul 01.00 wib pelaku bangun dan mengatakan kepada pelapor jangan bilang sama orang nanti kubunuh kau setelah itu pelapor mau di cekik oleh pelaku.

Dengan kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam guna pengusulan lebih lanjut. Lalu Polsek Kunto Darussalam menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

“Atas perbuatan nya, Pelaku dikenakan Tindak Pidana, UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, pasal 76d Jo 81 ayat 1 Jo 76e 82 ayat 1,” pungkasnya. (H.nst/Tim).

banner 336x280