Wartawan di Larang Meliput Pelantikan Kepala OPD Rokan Hilir

Rokan Hilir332 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

Sungguh Aneh Sekali  Wartawan di Larang Meliput Pelantikan Kepala OPD Rokan Hilir, Bertempat di Kantor BPKAD, lantai Empat (4). Pertukaran sejumlah kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Kamis 21 – 3 – 2024. sekira pukul 21.30: 15 Wib. mengundang pertanyaan pada awak media dikarenakan pelantikan ini tertutup bagi wartawan yang akan melakukan peliputan.

banner 336x280

Disaat bupati beserta seluruh kepala OPD dan undangan lainnya memasuki kantor BPKAD tempat dilakukannya pelantikan, petugas Satpol PP yang menjaga pintu masuk, melarang dan menghalangi para awak media yang akan masuk untuk melakukan peliputan, ada apa gerangan dengan pelantikan tersebut.

Sahar, salah satu wartawan senior yang dilarang petugas saat ingin masuk, ianya mengatakan merasa heran atas dilarangnya wartawan ingin masuk. Saya bersama teman teman wartawan yang lain merasa sangat kecewa atas dilarangnya masuk untuk meliput, karena ini melanggar  UU No 40 tahun 1999 tentang pers diatur,”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma, agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azaz praduga tak bersalah.

Dalam pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa Pers berfungsi sebagai media informasi, dan kontrol sosial, ujar Sahar dengan nada yang sangat kecewa.

Sehingga berita ini dipublikasikan namun para awak media tidak dapat menghubungi pihak Kominfo Rokan Hilir untuk dimintai keterangannya terkait pelarangan peliputan pelantikan ini tidak ada jawaban, sehingga berita ini di terbitkan.

Editor : Edisupriadi.

banner 336x280