PEKANBARU , lintasbarometer.com
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp. 2,9 juta kepada perusahaan swasta. Jika tak ada sanggahan, maka UMK ini akan langsung diterapkan pada tahun depan.
“Kami belum ada menerima surat penangguhan pemberlakukan UMK dari perusahaan swasta terkait besaran UMK Kota Pekanbaru Tahun 2020 sebesar Rp. 2,9 juta,” ujar Kepala Disnaker. Ir. Johnny Sarikoen, MT, Selasa (3/12).
Bila tak ada permintaan penangguhan dari pihak swasta, artinya UMK ini diterima semua pihak. Perlu diketahui, penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.
“Kami hanya sebagai fasilitator saja,” ucapnya.
Saat ini, Disnaker sedang menyosialisasikan UMK 2020 ke seluruh perusahaan di Pekanbaru. Bila ada pekerja tak dibayar sesuai UMK, Disnaker siap menerima aduan.
Beberapa hari lalu, Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT menegaskan agar perusahaan swasta mematuhi UMK 2020 sebesar Rp 2,9 juta. Pasalnya, UMK ini sudah berdasarkan kesepakatan berbagai pihak. (P2R/Red)