Kejati Riau Usut Penyelewengan Dana BazNas Rohil Seret Bupati Rohil Afrizal Sintong.M.Si.

Rokan Hilir7151 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

Aparat Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.M.Si terkait dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) senilai Rp500 juta.

banner 336x280

Belum ada tanggapan pihak kejaksaan terkait informasi ini, namun sejumlah sumber mengungkap adanya  penyimpangan aliran dana hibah BazNas Riau senilai Rp500 juta untuk kegiatan sosial di Rohil.

Seorang sumber menyatakan dana senilai Rp500 juta tersebut dikuasai Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk kepentinganpribadinya dan meminta kepada BazNas setempat untuk menutupinya melalui dana pungutan zakat.

 Jadi Bupati itu mengambil dana hibah BazNas Rp500 juta, kemudian memaksa BazNas untuk mencari penggantinya. Setelah itu, dana hibah yang disalurkan BazNas Rohil juga mendapat intervensi Bupati, terutama dalam hal distribusinya ke pelaku usaha kecil (UMKM), kata sumber yang ditemui awak media, Jumat 25 -8 -2023.

Sejumlah saksi dari internal BasNaz Rohil membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah orang terkait dugaan perkara tersebut.

 Benar, kemarin Kamis 24 -8 – 2023 mantan Ketua BazNas Rohil periode 2022, Baharudin, diperiksa di Kejati Riau. Tapi itu untuk klarifikasi, semua bukti-bukti sudah kita serahkan, jelas dia.

Dilaporkan, bahwa sebelumnya pada Senin 21 -8 – 2023 pihak Kejati Riau juga telah memeriksa Ketua BazNas 2023, Jefrizal, terkait dugaan perkara penyalahgunaan wewenang Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam penyaluran dana hibah BazNas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto yang dihubungi belum mendapat informasi terkait pemeriksaan ketua BazNas Rohil. Saya akan cari tau hal ini, sebutnya.

Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos M.M Simaremare yang dihubungi belum bersedia memberikan keterangan.

Begitu pun Bupati Rohil Afrizal Sintong, sejauh ini belum memberikan komentar atas dugaan kasus yang menyeret namanya itu.

Editor : Edisupriadi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *